Bentrok di Taman Palem
Jumlah Tersangka dari Kelompok John Kei Bertambah
Penyidik dari Polres Jakarta Barat menetapkan satu tersangka baru terhadap 104 anggota kelompok John Kei yang telah diamankan sebelumnya
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Polres Jakarta Barat menetapkan satu tersangka baru terhadap 104 anggota kelompok John Kei yang telah diamankan sebelumnya terkait kasus bentrok penguasaan lahan kosong di Jl Cengkareng Kamal RT 02/07 kel Cengkareng Barat, Rabu (29/8/ 2012) pukul 11.30 wib. Sehingga kini total tersangka menjadi 99 orang.
"Tersangka bertambah satu orang. Tadi malam kami tetapkan 98 tersangka, saat ini bertambah satu tersangka sehingga total menjadi 99 tersangka," ucap Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Suntana, Jumat (31/8/2012).
Dikatakan Suntana, penambahan satu tersangka ini lantaran barang bukti yang ada mengarah ke orang tersebut.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Polres Jakarta Barat telah mengatakan 104 orang dari kelompok John kei usai penggeledahan pasca bentrokan terjadi. Dari 104 yang diamankan, 99 orang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Kejadian bentrokan berawal saat 100 orang kelompok John kei datang ke lokasi tanah kosong, membawa senjata tajam dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan pada 10 orang kelompok Herkules yang sedang berjaga mengamankan tanah milik sebuah perusahaan property ternama.
Lalu kelompok John kei memaksa kelompok Herkules untuk meninggalkan lokasi lahan yang dijaga. Saat menuju ke lokasi, kelompok John Kei menggunakan 15 mobil, dan melengkapi diri dengan berbagai sajam. Kemudian Polres Jakarta Barat mengambil tindakan tegas dengan mengamankan kelompok John Kei.
Selain menahan 99 tersangka. Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni 15 unit mobil yang diamankan di Polda Metri, 87 jenis senjata tajam dan lima batang kayu diamankan di Polres Jakarta Barat.
99 tersangka tersebut dikenakan UU Darurat dan perbuatan tidak menyenangkan jo membantu ikut serta dalam melaksanakan tindak pidana pasal 2 (1) UU Darurat no 12 tahun 1951 dan pasal 335 (1) KUHP jo 55 KUHP jo 56 KUHP. Dan 98 tersangka ditahan di Polres Jakarta Barat dan Polda Metro.
Baca Juga: