Lion Air Gugat Balik Umbu S Samapaty
Gugat balik tersebut lantaran gugatan Penggugat tidak berdasarkan hukum.
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Editor:
Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak maskapai penerbangan Lion Air menggugat balik Advokat Umbu S Samapaty yang mengaku kehilangan perhiasannya yang senilai hampir Rp. 3 Miliar. Gugat balik tersebut lantaran gugatan penggugat tidak berdasarkan hukum.
"Kami gugat balik secara rekonvensi (gugatan balik). Kami tidak pernah menghilangkan barang milik penumpang. Tuduhan tergugat rekonvensi telah merugikan dan mencemarkan nama baik klien kami," kata kuasa hukum Lion Air, Nusirwin kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (3/9/2012).
Nusirwin menegaskan, kliennya tidak pernah menghilangkan barang-barang penumpang yang berada di dalam bagasi.
Ditegaskan, seharusnya tergugat rekonvensi atau Umbu melaporkan terlebih dahulu kepada petugas barang berharga apa saja yang dibawa penumpang.
"Logika saja, masa bawa barang berharga seperti itu di bagasi. Telepon seluler saja tidak mau masuk bagasi, apalagi barang Rp2,9 M. Ini kan tidak masuk akal," ujar Nusirwin.
Menurut Nusirwin, pelaporan terhadap pihak maskapai penerbangan terkait barang berharga dalam bagasi tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
"Sudah diatur, kalau dia tidak melapor, bagaimana kita tahu ada barang berharga," ucap Nasirwin.