Selasa, 26 Agustus 2025

Hartati Murdaya Tersangka

KPK Panggil Anak Buah Hartati Murdaya

Hari ini, penyidik KPK melakukan pemanggilan terhadap anak buah Pengusaha Hartati Murdaya di PT Hardaya Inti Plantation.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Hari ini, penyidik KPK melakukan pemanggilan terhadap anak buah Pengusaha Hartati Murdaya di PT Hardaya Inti Plantation.

"Iya, ada pemanggilan saksi dari staf finance PT Hardaya Inti Plantation atas nama Yunita Nadesi Tandawuja," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (4/9/2012).

Sementara itu, penyidik KPK juga melakukan pemanggilan kepada dua orang saksi lainnya yakni Arim yang merupakan karyawan dari PT HIP, dan Sukirno yang merupakan pensiunan Polri.

"Mereka semua diperiksa sebagai saksi," imbuhnya.

Dugaan suap terhadap Bupati Buol, Amran Batalipu, terjadi setelah KPK berhasil menangkap tangan Manajer PT Hardaya, Yani Anshori, yang hendak menyuapnya, pada 26 Juni 2012. Namun, pada saat itu, Amran berhasil lolos dari penggerebakan KPK karena dihalang-halangi ratusan pendukungnya. Amran baru bisa ditangkap KPK, Jumat dini hari, 6 Juli 2012.

Sehari setelah operasi tangkap tangan suap Bupati Buol, KPK lalu menangkap Gondo Sujono, Sukirno, dan Dedi Kurniawan di Bandara Soekarno-Hatta. Dua nama terakhir belakangan dilepas karena dianggap belum ada keterlibatan mereka di suap tersebut. Sementara dalam perkembangan penyidikan, KPK kembali menetapkan tersangka kepada Pemilik PT HIP, Hartati Murdaya.


(Edwin Firdaus)

baca juga:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan