Senin, 25 Agustus 2025

APNTEL Desak KPK Usut Dugaan Korupsi di Kemenkominfo

Asosiasi Perusahaan Nasional Telekomunikasi (APNTEL) meminta KPK menindaklanjuti adanya dugaan korupsi pengadaan Mobile Pusat

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Nasional Telekomunikasi (APNTEL) meminta KPK menindaklanjuti adanya dugaan korupsi pengadaan Mobile Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) di Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) yang bekerjasama dengan PT Telkom.

Ketua APNTEL, Riad Osca Chalik, mengatakan, berdasarkan kontrak kerjasama yang dilakukan antara Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo dengan PT Telkom, menyebutkan bahwa PT Telkom mendapat 6 paket pekerjaan atau 588 MPLIK.

Dari enam paket pekerjaan tersebut, baru empat yang berhasil diselesaikan. Sedangkan dua paket pekerjaan lainnya, belum selesai dikerjakan sampai batas akhir masa pra operasional tanggal 27 Oktober 2011–25 Januari 2012 dan 27 September 2011–28 Desember 2012.

PT Telkom baru bisa menyelesaikan 414 unit MPLIK, sedangkan 174 unit lainnya belum bisa diselesaikan.

"Tentu saja kami mempertanyakan, kenapa bisa terlambat. Padahal proyek ini sangat penting untuk menyebarluaskan informasi ke daerah-daerah pelosok," kata Riad di kantor KPK, Rabu (5/9/2012).

Dalam kesempatan sama, Riad juga mempertanyakan surat teguran Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo kepada Dirut PT Telkom, bernomor 022/BP3TI/KOMINFO/1/2012, tertanggal 9 Januari 2012, yang menyebutkan bahwa Kominfo akan memberikan sanski adminstrasi, sanski pencantuman daftar hitam, gugatan perdata sampai pelaporan secara pidana pada pihak berwenang.

Proyek MPLIK sendiri merupakan kelanjutan dari program Universal Service Obligation (USO) PLIK (Pusat Layanan Internet Kecamatan).

Perbedaan dari keduanya adalah tingkat mobilitasnya. PLIK ditempatkan di rumah atau koperasi, sedangkan MPLIK ditempatkan di mobil sehingga dapat dibawa kemana saja.

Total pengadaan MPLIK sendiri menelan anggaran sebesar Rp 1.4 triliun, dan pengerjaannya diserahkan kepada enam pengusaha IT Nasional yang sudah mapan.

Di antaranya adalah PT Telkom Indonesia mendapat 6 paket dengan total 588 unit, PT Multidana Rencana Prima (2 paket), PT AJN Solusindo (3 paket), WIN (1 paket), Lintas Arta (1 paket) dan Radnet (1 paket). Dari total proyek, PT Telkom mendapat bagian 60 persen.

"Kegagalan PT Telkom ini menimbulkan dampak signifikan bagi keterlambatan program pemerintah untuk meningkatkan jaringan internet kepada masyarakat," kata Riad.

Karena itu, APNATEL mendesak KPK dan pihak berwenang lainnya untuk menindaklanjuti masalah tersebut. Pasalnya, dampaknya terhadap masyarakat pengguna MPLIK dan besarnya potensi kerugian uang negera.

"Kami mendesak KPK untuk menginvestigasi kasus ini dan memeriksa jajaran direksi PT Telkom sebagai pihak yang bertanggungjawab atas proyek nasional ini," tegas Riad.

BACA JUGA:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan