Rabu, 10 September 2025

Vespa Slank Dilarang Lewat Surabaya

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Asep Akbar Hikmana mengatakan, vespa slank dilarang masuk Surabaya.

zoom-inlihat foto Vespa Slank Dilarang Lewat Surabaya
facebook
Vespa gembel

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Asep Akbar Hikmana mengatakan, vespa slank atau vespa gembel dilarang masuk Surabaya. Jika ada komunitas vespa slank dari luar Surabaya, yang touring atau memasuki Surabaya, polisi tidak segan untuk melakukan tindakan.

”Tetap tidak boleh, vespa slank dilarang masuk Surabaya, kami akan lakukan penertiban jika  melihatnya,” kata Asep, Kamis (6/9/2012).

Namun, menurut Asep, tetap ada standarisasi tentang vespa slank. Jika modifikasi dinilai membahayakan polisi akan melakukan penahanan. Tapi jika dinilai masih sesuai standart kendaraan roda dua, maka akan dilakukan teguran atau peringatan.

Menurut Asep, banyak ditemui vespa yang ukurannya sangat pendek dan tidak terlihat oleh kendaraan roda empat atau lebih. ”Kalau tidak terlihat terus ditabrak, bagaimana?” tambah Asep.

Karena itu, mantan Wakapolres Cimahi tersebut menyarankan, agar vespa-vespa slank, dikembalikan seperti keadaan semula, jika masih ingin dikendarai. Saat ini, Satlantas telah menahan sekitar 20 vespa slank. Bagi vespa yang ditahan, akan dibongkar dan dikembalikan ke pemiliknya.

Sejumlah penggemar vespa slank memilih untuk tidak melalui jalan-jalan utama. ”Kalau sudah  seperti itu, repot juga. Karena kami memodifikasi juga dengan tidak uang sedikit, lebih baik tidak lewat jalan umum saja,” kata Petrus Raynolds, ketua komunitas vespa Sakaw Surabaya.

Namun yang menjadi kendala, Surabaya sering menjadi tempat singgah bagi komunitas luar Surabaya, jika terdapat pertemuan atau hendak touring. Apalagi Oktober mendatang, akan ada jambore nasional komunitas vespa di Krian.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan