Korupsi Al Quran di Kementerian Agama
KPK Pertanyakan Upaya Pembuktian Terbalik Yusril
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan pernyataan Yusril Ihza Mahendra yang mengatakan akan memakai strategi pembuktian
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan pernyataan Yusril Ihza Mahendra yang mengatakan akan memakai strategi pembuktian terbalik dalam mendampingi kliennya, Zulkarnaen Djabar (ZD)
"Dia (Yusril) membuktikan terbalik ke siapa?" kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi di KPK, Jakarta, Jumat (7/9/2012).
Alasan pertanyaan Johan, lantaran dirinya tidak mendengar secara langsung pernyataan Yusril terkait pembuktian terbalik dalam penyidikan kasus dugaan suap pembahasan anggaran di Kemenag.
"Saya tidak dapat statement lengkapnya jadi saya tidak bisa mengomentari pernyataan yang di utarakan pengacara ZD. Yang pasti ZD disangka melanggar pasal-pasal Tipikor yang berkaitan dengan penerimaan atau janji berkaitan dengan tugas untuk melakukan dan tidak melakukan," terangnya.
Pengacara Zulkarnaen Djabar, Yusril Izha Mahendra tengah menyiapkan manuver hukum untuk mendampingi kliennya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski disadari strategi pembuktian terbalik baru dapat dilakukan di pengadilan, namun dalam proses pemeriksaan penyidikan kasus kliennya, pihaknya siap melakukan strategi itu.
"Karena perlu diingat yang perlu dilakukan adalah pembuktian kebenaran materiil, jadi fakta, bukti harus kuat untuk dibawa ke pengadilan," kata Yusril di kantor KPK, Jakarta, Jumat (7/9/2012).
Kehadiran Yusril sendiri di kantor lembaga antikorupsi ini untuk mendampingi Zulkarnaen menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Zul begitu disapa diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan anggaran di Kementerian Agama.
Pada kesmpatan sama, Yusril meyakini kliennya, bersedia membeberkan kasusnya. Bahkan dikatakan Yusril, untuk menjalani pemeriksaan hari ini, Zulkarnaen telah membawa sejumlah berkas yang berkaitan dengan perkaranya.
"Dia sudah mempersiapkan seluruh berkas-berkas dan dokumen untuk menjawab seluruh pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik KPK, dan beliau bersifat kooperatif untuk mengikuti semua proses pemeriksaan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Yusril.
Seperti diketahui, Zulkarnaen bersama anaknya, Dendy Prasetya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan anggaran proyek pengadaan Al Quran pada 29 Juli 2012 lalu.
Keduanya disangkakan dalam pasal penyuapan, keduanya dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, lebih subsidair pasal 11 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Mereka diduga telah menerima suap yang Nominalnya diduga mencapai sekitar Rp 4 miliar.
Mereka diduga terlibat dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan Al Quran pada tahun 2011 senilai Rp 20 miliar. Sementara untuk pengadaan laboratorium komputer senilai Rp 31 miliar.
BACA JUGA: