Pemilu 2014
PBB Lengkapi Berkas Persyaratan ke KPU
Partai Bulan Bintang (PBB) hari ini melengkapi berkas persyaratan ke KPU.
Penulis:
Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Bulan Bintang (PBB) hari ini melengkapi berkas persyaratan ke KPU.
Ketua Umum PBB MS Kaban menyatakan, partainya bisa memenuhi ketentuan UU 8/2014 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Ia juga menargetkan PBB lolos ketentuan parliamentary threshold (ambang batas parlemen) secara nasional.
"PBB telah melengkapi berkas seluruh persyaratan sesuai peraturan KPU, yang menyatakan hari ini batas terakhir pendaftaran dan kelengkapan berkas," kata MS Kaban di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (7/9/2012).
PBB menyerahkan dokumen berupa 33 kepengurusan di tingkat provinsi, 468 kepengurusan di tingkat kabupaten/kota, 3.185 kepengurusan di tingkat kecamatan. dan 100 persen kuota perempuan dari pusat hingga kabupaten/kota.
MS Kaban juga menjelaskan PBB menyerahkan 350 ribu kartu tanda anggota (KTA), yang ditandai dengan pendaftaran di DPC PBB ke KPU kabupaten/kota.
Ia mengungkapkan, PBB juga membuka kerja sama politik kepada seluruh parpol berbadan hukum, yang tidak mendaftar atau memenuhi peraturan KPU.
MS Kaban juga meminta KPU menjaga netralitas dan independensi sesuai undang-undang.
"Tidak membiarkan interpretasi personal para komisioner dengan melakukan verifikasi partai politik," tuturnya. (*)
BACA JUGA