Rabu, 27 Agustus 2025

Mafia Anggaran

Melchias Mekeng Ditanya Peran Banggar DPR oleh KPK

Wa Ode mengungkapkan keterlibatan Melchias berdasarkan berkas pemeriksaan tenaga ahli Banggar, Nando.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Melchias Mekeng Ditanya Peran Banggar DPR oleh KPK
Tribunnews.com/Herudin
Mantan pimpinan Banggar DPR, Melchias Mekeng

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri peran empat pimpinan Badan Anggaran DPR dalam pembahasan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Melalui mantan Ketua Banggar DPR, Melchias Markus Mekeng, KPK menelusuri hal tersebut.

Hal itupun dibenarkan Mekeng. Legislator Partai Golar itu mengaku telah telah membeberkan peran para pimpinan Banggar dalam kasus DPID ke penyidik.

"Tadi ditanya tugas dari pimpinan banggar," kata Mekeng usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Senin (10/9/2012). Melchias diperiksa sebagai saksi Fahd El-Fouz alias Fahd A Rafiq.

Menurut Melchias, pembahasan DPID berjalan sesuai prosedur. Dia membantah Banggar DPR pernah menolak draf DPID yang diajukan pemerintah.

"Tidak ada yang ditolak. Semuanya kriteria yang normatif saja,"tegasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Fahd sebagai tersangka pada 25 Januari 2012. Putra pedangdut Arafiq itu diduga menyuap anggota DPR RI nonaktif, Wa Ode Nurhatati.

Suap itu untuk memuluskan Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah sebagai penerima alokasi anggaran DPID tahun anggaran 2011.

Wa Ode Nurhayati sendiri sudah masuk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dia didakwa menerima uang Rp 6,25 miliar terkait alokasi anggaran DPID untuk Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, Bener Meriah, dan Minahasa.

Uang tersebut berasal dari tiga pengusaha yakni Fahd A.Rafiq sebesar Rp 5,5 miliar, Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp350 juta, dan Abram Noach Mambu sebesar Rp 400 juta.

Dalam kesaksiannya, Wa Ode menyebut Melchias Markus Mekeng pernah menerima dana Rp 250 miliar dari proyek DPID. "Sesungguhnya itu jatah konstitusional," kata Wa Ode di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu.

Wa Ode mengungkapkan keterlibatan Melchias berdasarkan berkas pemeriksaan tenaga ahli Banggar, Nando.

Mengutip kesaksian Nando, Wa Ode menyebut empat pimpinan Banggar mendapat jatah Rp 250 miliar, Ketua DPR Marzuki Alie, mendapat Rp 300 miliar dan tiga wakilnya, Anis Matta, Priyo Budo Santoso, serta Pramono Anung, Rp 250 miliar.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan