Selasa, 26 Agustus 2025

Mafia Anggaran

Keluarga Wa Ode Hadir untuk Buktikan Tiada Pencucian Uang

Kehadiran beberapa anggota keluarga Wa Ode diungkapkan penasihat hukumnya, Arbab Paproeka, untuk meringankan terdakwa.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto Keluarga Wa Ode Hadir untuk Buktikan Tiada Pencucian Uang
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Wa Ode Nurhayati (tengah).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wa Ode Nurhayati, terdakwa kasus dugaan suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), akan menghadirkan anggota keluarga dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/9/2012).

Kehadiran beberapa anggota keluarga Wa Ode diungkapkan penasihat hukumnya, Arbab Paproeka, untuk meringankan terdakwa (saksi a de charge).

"Saksi meringankan, yakni keluarga, untuk membuktikan ketiadaan tindak pidana pencucian uang," kata Arbab kepada wartawan.

Arbab mengatakan, adanya kesaksian keluarga, membuktikan aliran dana yang dituduhkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai uang hasil tindak pidana pencucian uang, tidak lah benar.

"Ingin dibuktikan bahwa Wa Ode sebenarnya punya latar belakang keluarga mampu. Tercatat, setelah selesai pemilu 2009, dia memiliki uang di Bank Danamon sekitar Rp 10 miliar," ujar Arbab.

Kemudian, lanjutnya, uang tersebut dipinjamkan kepada keluarga dan relasi untuk bisnis. Sementara, keuntungannya dibawa ke Jakarta.

Sehingga, tidak ada niat menyamarkan asal-muasal uang atau menyembunyikan uang, sebagaimana didakwakan jaksa.

Sebelumnya, Wa Ode secara pribadi mengatakan akan menghadirkan keluarga besarnya dalam sidang. Tujuannya, untuk memberikan keterangan yang membela dirinya.

Wa Ode juga bakal menghadirkan saksi meringankan yang merupakan rekan satu partainya di Partai Amanat Nasional (PAN). Serta, pakar hukum pidana sebagai saksi ahli.

Wa Ode terancam pidana selama 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 10 miliar. Sebab, ia dianggap menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul atas harta kekayaannya sebesar Rp 50.595.979.593,77 di rekening nomor 102-00-0551613-0 Bank Mandiri KCP Jakarta DPR.

JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, sangkaan tersebut didasarkan pada perbuatan terdakwa yang secara tidak langsung menyamarkan asal usul uang yang diduga dari tindak kejahatan.

Di antaranya, berasal dari hasil tindak pidana korupsi terkait upaya terdakwa mengusahakan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011, di empat kabupaten sebesar Rp 6,250 miliar. Uang itu diterima dari terdakwa Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Haris Andi Surahman, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan, dan Abram Noach Mambu.

Jaksa mencurigai Wa Ode melakukan pencucian uang, karena sejak dilantik pada Oktober 2009 hingga September 2011, ia menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 1.233.741.800 dan pendapatan resmi Rp 465.651.250.

Tapi, dalam kurun waktu 8 Oktober 2010 sampai 30 September 2011, Wa Ode didapati memiliki rekening sejumlah Rp 50,5 miliar.

"Ada uang masuk sebesar Rp 44.345.979.593 yang patut diduga sebagai hasil tipikor, berkaitan dengan pelaksaan tugas dan wewenang terdakwa sebagai anggota Badan Anggaran DPR," tutur Jaksa Ahmad Burhanudin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/6/2012).

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan