Mafia Anggaran
Keluarga Wa Ode Hadir untuk Buktikan Tiada Pencucian Uang
Kehadiran beberapa anggota keluarga Wa Ode diungkapkan penasihat hukumnya, Arbab Paproeka, untuk meringankan terdakwa.
Penulis:
Edwin Firdaus
Kemudian, lanjut Ahmad, ada setoran tunai dari pihak lain sebesar Rp 6.211.700.000 sejak 3 November 2010-30 September 2011.
Ditambah lagi, ada penerimaan-penerimaan lain dari bunga deposito. Sehingga, jumlahnya mencapai Rp 50,5 miliar.
Wa Ode juga diduga menyamarkan uangnya, dengan mengalihkan untuk membelikan sesuatu. Terbukti, ada aliran uang Wa Ode untuk membayar angsuran rumah di Jalan Guntur yang seluruhnya Rp 7,9 miliar.
Pembayaran dilakukan staf pribadi Wa Ode, Sefa Yolanda, melalui transfer dalam dua tahap. Pertama, Rp 4,95 miliar yang ditransfer ke rekening atas nama Sukmawan Surlaya Halim pada 22 Desember 2010. Kedua, Rp 2,75 miliar atas nama orang yang sama.
Atas perbuatannya, mantan anggota Banggar DPR dijerat pasal 3 dan pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun, dan denda maksimal Rp 10 miliar. (*)
BACA JUGA