Pemilihan Rektor UI Terancam Ditunda
Hasil putusan PTUN menyatakan, tim transisi yang dibentuk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) cacat hukum.
Penulis:
Bahri Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan hasil amar putusan, Selasa (11/9/2012) lalu. Gugatan PTUN diajukan oleh tim Senat Universitas (SU) dan paguyuban pekerja UI, terkait perdebatan pedoman terhadap PP 66/2010 dan PP 152/2000.
Pihak yang menggugat di antaranya Chusnul Maryam, Yoni Agustiyono, dan Paguyuban Pekerja UI. Hasil putusan PTUN menyatakan, tim transisi yang dibentuk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) cacat hukum.
"Keputusan sudah dibacakan pada Selasa (11/9/2012). Hasilnya, tim transisi cacat hukum dan kewenangan," ujar Yoni kepada wartawan, Rabu (12/09/12).
Sebelumnya, PTUN sempat mengeluarkan putusan sela, yang menyatakan masa jabatan rektor dapat diperpanjang, dan sempat menunda pemilihan rektor UI saat itu.
Namun belakangan, justru hasil PTUN yang keluar. Karena, meski penuntut utama, yakni Chusnul Maryam sudah mencabut gugatan, namun karena tidak ada jawaban dari pihak tergugat, perkara tetap berlanjut. Menurut Yoni, atas dasar itu, MWA dan SAU yang dibentuk tim transisi tak sesuai PP 66/2010, karena yang berlaku hanya SU.
"Sehingga, yang berhak melakukan pemilihan rektor adalah SU," ungkapnya.
PTUN memberikan waktu kepada Mendikbud untuk banding selama 14 hari, terkait putusan tersebut.
"Karena itu, pemilihan rektor harus ditunda. Kalaupun tak ada banding dari menteri, SU yang lama diaktifkan kembali," tuturnya.
Sementara, Pejabat Sementara (Pjs) Rektor UI Djoko Santoso mengatakan, pihaknya belum menerima secara resmi hasil putusan PTUN. Sehingga, MWA dan rektor belum bisa bersikap.
"Lho, kami kan belum terima hasil putusannya. Resminya belum terima, kami pelajari dulu, baru nanti bagaimana dan rumusannya seperti apa, kan kami harus rapat dulu dong," ucap Djoko. (*)
BACA JUGA