Senin, 29 September 2025

Kasus Century

Istana Belum Kompak Soal Permintaan Timwas Century

Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan permintaan Timwas DPR tersebut akan diberikan.

zoom-inlihat foto Istana Belum Kompak Soal Permintaan Timwas Century
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Pihak Istana ternyata belum kompak menanggapi permintaan rekaman dan transkrip pertemuan yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 9 Oktober 2008.

Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan permintaan Timwas DPR tersebut akan diberikan. Rekaman dan transkrip tersebut akan diberikan bila surat permintaan DPR sudah sampai kepada Presiden.

"Kalau memang benar ada surat masuk telah diterima, tentu permintaan untuk meminta rekaman hasil pertemuan tanggal 9 september 2008 itu akan kami penuhi. Nanti kita tunggu surattnya isinya seperti apa. Itu dokumen negara kok bisa kita berikan," ungkap Julian, di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (13/9/2012).

Hal ini berbeda dengan Sekretaris Kabinet Dipo Alam. ia mengatakan masih pikir-pikir mengenai permintaan Tim Pengawas Skandal Bank Century DPR kepada Presiden SBY.

Pasalnya, menurut Dipo, baik DPR apalagi Timwas bukan lembaga penegak hukum. Karenanya, dia mengusulkan agar baik Timwas maupun DPR meminta rekaman maupun transkrip itu melalui penegak hukum baik itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian atau Kejaksaan Agung.

"Setahu saya DPR apalagi Timwas bukan lembaga penegak hukum. Bukan juga lembaga yudikatif," demikian tanggapannya terkait permintaan DPR tersebut, di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (13/9/2012).

"Kalau mereka (DPR) nanti meminta, saya lagi pikir-pikir, mereka boleh minta melalui KPK, Kapolri atau Jaksa Agung. Karena Timwas bukan polisi, jaksa atau KPK," ungkapnya kemudian.

Lagi saat ditanya mekanisme permintaan rekaman dan transkrip rapat tersebut, Dipo menegaskan DPR memintanya kepada ketua KPK atau Kapolri atau Jakas Agung. Pasalnya, DPR tidak memiliki ototoritas meminta hal itu.

"Jadi saya kira kalau mereka (DPR-red) masih minta, ya minta saja ke Ketua KPK, Kepala polisi atau Jaksa Agung. Karena saya pikir Timwas bukan penegak hukum. Tapi parlementer," tegasnya.

Kalau surat dari DPR mintanya ke Seskab? "Saya sudah bilang saya pikir-pikir, mintanya ke KPK, Polri atau Kejaksaan," kata Dipo.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan