Ajukan Kasasi, Telkomsel Jamin Layanan Tetap Baik
PT Telkomsel memastikan melakukan kasasi terhadap keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- PT Telkomsel memastikan melakukan kasasi terhadap keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, yang memutuskan operator telekomunikasi terbesar tersebut pailit.
POH Head of Corporate Communications Group Telkomsel, Ricardo Indra mengatakan, terkait dengan pemberitaan mengenai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang Jumat (14/9/2012) memutuskan menerima permohonan pailit yang diajukan oleh PT Prima Jaya Informatika terhadap PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel).
"Dapat kami sampaikan sebagai berikut, Telkomsel menghormati keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan pailit yang diajukan oleh PT Prima Jaya Informatika terhadap PT Telekomunikasi Selular. Telkomsel meneruskan proses hukum dengan mengajukan kasasi dan menyerahkan seluruh penanganan permasalahan ini kepada Kuasa Hukum serta akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak berwenang," kata Indra dalam rilis tertulisnya di jakarta, Jumat (14/9/2012) malam.
Disebutkannya, selama proses penyelesaian berlangsung, Telkomsel menjamin bahwa layanan kepada pelanggan tidak akan terganggu. " Telkomsel adalah perusahaan yang memiliki komitmen tinggi untuk patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku, guna menuntaskan permasalahan ini secara obyektif," ujarnya.