Rutan TNI untuk Koruptor
Ini Tuntutan Imparsial Soal Kerja Sama KPK-TNI
Dalam konferensi persnya, Koalisi Masyarakat Sipil peduli KPK mengajukan beberapa poin yang menjadi tuntutan mereka.
Penulis:
Bahri Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil menggelar konferensi pers menyikapi kerja sama yang dilakukan KPK dengan TNI, terkait penggunaan rumah tahanan TNI untuk menitipkan tersangka kasus korupsi.
Dalam konferensi persnya, Koalisi Masyarakat Sipil peduli KPK mengajukan beberapa poin yang menjadi tuntutan mereka.
Pertama, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut KPK menghentikan kerja sama dengan TNI, khususnya terkait penggunaan rumah tahanan militer.
"Kami juga mendesak KPK tidak tebang pilih menjalankan tugasnya, khususnya dalam kaitannya dengan pengungkapan kasus korupsi di sektor pertahanan dan keamanan," ujar Ketua Imparsial Poengky Indarti dalam konferensi pers bertajuk 'Kerja Sama KPK-TNI dalam Berantas Korupsi', di Jalan Slamet Riyadi Raya No 19, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (18/9/2012).
Koalisi Masyarakat Sipil juga mendesak DPR segera menyetujui anggaran untuk pembangunan gedung KPK yang baru, serta mendesak DPR dan pemerintah segera mereformasi peradilan militer, dengan membahas kembali RUU Perubahan UU No 31 Tahun 1997 tentang Pengadilan Militer.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan pihak TNI, untuk penggunaan Rutan Kodam Jaya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan bagi tahanan KPK. Ini karena rumah tahanan di Gedung KPK telah penuh dan melebihi kapasitas. (*)
BACA JUGA