Selasa, 9 September 2025

Mafia Anggaran

Wakil Ketua Fraksi PAN Jadi Saksi Wa Ode

Terdakwa perkara suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati kembali menjalani sidang lanjutan di

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Wakil Ketua Fraksi PAN Jadi Saksi Wa Ode
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Tedakwa Wa Ode Nurhayati (kiri) menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/9/2012). Wa Ode diduga terkait kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini, Selasa (18/9/2012).

Adapun agenda untuk mendengarkan kesaksian a de charge atau saksi meringankan yang dihadirkan tim penasehat hukum Wa Ode.

"Saksi a de charge, Pak Andi Anzhar," kata kuasa hukum Wa Ode, Nur Zaenab, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/9/2012)

Andi Anzhar Cakra Wijaya sendiri diketahui merupakan satu kader dengan Wa Ode di fraksi PAN. Andi pun saat ini diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI.

Selain Andi, persidangan kali ini juga akan mengkonfrontasi staf pribadi Nurhayati, Sefa Yolanda dan Haris Surahman. Haris sendiri merupakan perantara Fahd A Arafiq yang menyuap Wa Ode Nurhayati.

Seperti diberitakan, Mantan anggota Banggar DPR, Wa Ode Nurhayati didakwa telah menerima suap atau menerima hadiah terkait alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk tiga kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam (sekarang Provinsi Aceh).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/6/2012), Politisi PAN tersebut didakwa telah menerima uang sejumlah Rp 6,250 miliar dari beberapa pengusaha.

Di antara pengusaha tersebut yaitu Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan dan Abraham Noch Mambu melalui Haris Surahman.

"Dengan tujuan, memasukkan Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, Bener Meriah dan Minahasa sebagai penerima alokasi DPID tahun 2011 sebesar Rp 7,7 Triliun," kata Jaksa Kadek Wiradana saat membacakan surat dakwaan Wa Ode di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/6/2012).

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan