Reshuffle Kabinet
Fedi Nuril Tanggapi Statement Prasetyo Hadi Soal Reshuffle Sri Mulyani: Pakai Bahasa Apa, Sih?
Fedi Nuril menyoroti ekspresi Prasetyo Hadi yang dinilainya seperti orang yang sedang kebingungan menghadapi pertanyaan para wartawan.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Aktor Fedi Nuril menanggapi statement atau pernyataan Menteri Sekretaris Negara RI (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengenai pergantian Menteri Keuangan RI (Menkeu) di Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Pada Senin (8/9/2025), Prabowo melakukan kocok ulang atau reshuffle kabinet terhadap lima menteri, salah satunya adalah Sri Mulyani Indrawati yang duduk di kursi Menteri Keuangan RI.
Setelah reshuffle ini, posisi Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan RI digantikan oleh eks Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa.
Sri Mulyani pun telah melaksanakan acara serah terima jabatan (sertijab) dengan Menteri Keuangan RI yang baru, Purbaya Yudhi Sadewa, di Aula Mezzanine Gedung Juanda I, Selasa (9/9/2025).
Ia pun resmi menyatakan undur diri.
"Saya pamit undur diri pagi hari ini, dan mohon mulai saat ini untuk kami menghormati ruang privasi kami atau ruang pribadi saya sebagai warga negara biasa," kata Sri Mulyani.
Reshuffle kabinet pada Senin (8/9/2025) kemarin merupakan kali kedua Prabowo melakukan reshuffle sejak dilantik pada 21 Oktober 2024 lalu.
Sri Mulyani sendiri sudah menjabat sebagai Menteri Keuangan RI selama kurang lebih 13 tahun, di bawah tiga presiden yang berbeda.
Yakni:
- Era Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY): 7 Desember 2005 – 20 Mei 2010, atau kurang lebih 4 tahun 5 bulan.
- Era Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi): 27 Juli 2016 - 19 Oktober 2024, atau kurang lebih 8 tahun 3 bulan.
- Era Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto: 20 Oktober 2024 - 8 September 2025, atau kurang lebih 11 bulan.
Prasetyo Hadi: Sri Mulyani Bukan Mundur, Bukan Dicopot Prabowo
Baca juga: Budi Arie Setiadi Kena Reshuffle, Said Didu: Prabowo Mencopot Loyalis Jokowi yang Kena Isu Negatif
Terkait pergantian Menteri Keuangan RI, Prasetyo Hadi menyebut bahwa hal tersebut bukan karena Sri Mulyani mundur atau dicopot oleh Prabowo, melainkan karena ada evaluasi yang telah dilakukan oleh Prabowo, kemudian diputuskan ada perubahan formasi ini.
Menurut Prasetyo, Prabowo selaku kepala negara memiliki hak prerogatif atau hak istimewa dalam mengangkat atau memberhentikan menteri.
Adapun hak prerogatif Presiden RI untuk mengangkat dan/atau memberhentikan menteri diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Hak prerogatif ini merujuk pada kewenangan istimewa dan mutlak yang diberikan oleh konstitusi kepada presiden sebagai kepala pemerintahan, tanpa memerlukan persetujuan dari lembaga lain seperti DPR atau MPR.
Lalu, Prasetyo menambahkan, ada banyak pertimbangan bagi Prabowo untuk melakukan reshuffle kabinet.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.