Senin, 8 September 2025

Abraham: Kalau Kewenangan Dipreteli, KPK Dibubarkan Saja

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menolak bila UU KPK akan memangkas kewenangan lembaga superbody itu. Abraham

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Abraham: Kalau Kewenangan Dipreteli, KPK Dibubarkan Saja
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menolak bila UU KPK akan memangkas kewenangan lembaga superbody itu. Abraham menyoroti permasalahan penyadapan yang akan diperketat melalui UU tersebut.

Menurut Abraham, seharusnya UU KPK yang kini berada di Badan Legislasi (Baleg) membuat penguatan bagi KPK bukannya melakukan pemangkasan. Dalam UU KPK yang tengah dibahas tersebut penyadapan yang dilakukan KPK harus melalui persetujuan Ketua PN.

"Jika soal kewenangan penuntutan dan penyadapan sampai dipreteli, maka mendingan KPK-nya saja yang sekalian dibubarkan," kata Abraham di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (19/9/2012).

Anggota Komisi III DPR RI Marthin Hutabarat mengatakan kekuatan KPK terdapat dalam penyadapan, pasalnya cara tersebut dapat dijadikan alat bukti bagi KPK.

"Selama ini sulit bisa ditindak secara hukum tetapi KPK bisa menggunakan penyadapan,  bisa menggunakan powernya," politisi Gerindra itu

Untuk itu, Marthin akan melawan RUU KPK karena kewenangan lembaga tersebut akan dipangkas.

"Menolak (pemangkasan kewenangan), itu penbonsaian, bagi istilah kita," ujarnya.

Klik:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan