Permohonan Ditolak, Bupati Barito Timur Gagal Maju Lagi
Mahkamah Konstitusi (MK) sekali lagi menolak permohonan Uji Materiil UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Editor:
Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) sekali lagi menolak permohonan Uji Materiil UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, yang diajukan Bupati Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, H Zain Alkim selaku Pemohon yang ingin mencalonkan diri yang ketiga kalinya tersendat lantaran UU tersebut.
"Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD saat membacakan amar putusan dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2012).
Anggota Majelis MK, Hamdan Zoelva berpendapat, Pasal 58 huruf o UU Pemda Jo. UU Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan UU Pemda sudah pernah dimohonkan pengujian dan diputus Mahkamah pada sidang uji materiil sebelumnya.
"Pada persidangan sebelumnya, Mahkamah menyatakan pasal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945," kata Hamdan Zoelva.
Pertimbangan saat itu yakni bahwa pembatasan dimaksud dapat diimplementasikan oleh UU dalam bentuk pembatasan dua kali berturut-turut dalam jabatan yang sama, pembatasan dua kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut atau pembatasan dua kali dalam jabatan yang sama di tempat yang berbeda.
Terkait asas hukum berlaku surut atau retroaktif yang termasuk di dalam materi permohonan Pemohon, Hamdan menjelaskan, dalam menerapkan asas non-retroaktif haruslah juga diperhitungkan apakah dengan penerapan secara kaku asas non-retroaktif dimaksud akan menimbulkan ketidakadilan, merongrong nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum.
"Sehingga apabila hal itu terjadi justru perlindungan kepada seorang individu secara demikian bukanlah menjadi tujuan hukum," kata Hamdan.
Sebelumnya, Bupati Barito Timur Zain Alkim merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 58 huruf o UU Pemda karena terhalangi untuk kembali mencalonkan diri sebagai kepala dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Barito Timur pada tahun 2013.
Pemohon merasa masih berkesempatan mencalonkan diri karena saat pemohon menjabat Bupati Barito Timur pada periode pertama dan kedua, UU Pemda yang berlaku merupakan UU Pemda yang lama atau yang belum mengalami perubahan.
Karena itu, pemohon meminta MK membatalkan Pasal 58 huruf o UU Pemda karena bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28I ayat (1) dan ayat (5) UUD 1945.
BACA JUGA: