KPK Geledah Rumah Adik Ketua DPRD Grobogan
KPK geladah dua tempat terkait kasus dugaan suap terkait pemulusan putusan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah dua tempat terkait kasus dugaan suap terkait pemulusan putusan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Jawa Tengah, hari ini, Rabu (19/9/2012).
Penggeladahan guna mencari bukti tambahan proses penyidikan kasus yang telah menjerat dua hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yakni Heru Kisbandono dan Kartini Juliana Mandalena Marpaung sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengungkapkan, dua tempat yang digeledah yakni di rumah Heru Kisbandono yang beralamat di Jl. Payung Asri Tengah No. 2 Payung Asri Semarang dan di kediaman adik ketua DPRD Grobogan, Muhammad Yaeni yakni Heru Santosa yang beralamat di Perum Puri Asri Jl. Soekarno Hatta Kav.66 Kel. Tlogosari Kulon Pedurungan Semarang
"Terkait penyidikan dugaan suap hakim Tipikor Semarang saat ini Penyidik KPK melakukan penggeledahan," kata Johan kepada Tribunnews.com.
Sebelumnya, KPK memang sedang membidik dugaan keterlibatan pihak pihak lain termasuk hakim ad hoc lainnya terkait kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Jawa Tengah itu.
Namun, lembaga superbody pimpinan Abraham Samad Cs ini tak mau gegabah. Sebab, lembaga anti korupsi ini membuka celah melakukan pemeriksaan terhadap anggota majelis hakim Ad Hoc lainnya.
"Kemungkinan memeriksa majelis hakim ada. Kita akan periksa sebagai saksi," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Senin (27/8/2012).
Terkait pelengkapan berkas penyidikan kasus dengan dua tersangka tersebut, KPK juga mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Pemeriksaan dilakukan terhadap ketua DPRD Grobogan, Muhammad Yaeni dan Suyatmo untuk Tersangka hakim Kartini Juliana Maghdalena Marpaung.
"Hari ini, KPK memeriksa saksi untuk kasus Hakim Tipikor. Saksi diperiksa di Kejati Semarang," jelas Johan.
Dua hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yakni Heru Kisbandono dan Kartini Juliana Mandalena Marpaung pada pada Jumat 17 Agustus 2012 lalu dicokok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi lantaran diduga menerima suap dari pihak berperkara di Semarang. Heru merupakan hakim adhoc di Pontianakan sedangkan Kartini bertugas di PN Semarang.
Bersama dua hakim itu, Sri Dartutik pengusaha yang menyuap mereka juga diciduk petugak KPK. Suap untuk kedua hakim itu diduga untuk mengatur putusan untuk perkara korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Muhammad Yaeni, yang akan diputus 27 Agustus 2012. Kartini menjadi satu dari 5 majelis hakim yang mengadili perkara ini.
Barang bukti terkait kasus ini yakni uang Rp 150 juta yang di bawa ke KPK. Selain uang, KPK telah menyita dua buah mobil yang saat ini dititipkan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
(Edwin Firdaus)