Jumat, 12 September 2025

Penyelidik KPK Selingkuh

KPK Minta Penyelidik yang Selingkuh Diberi Hukuman

MHP, penyelidik KPK dikembalikan ke lembaga asalnya, BPKP, karena melakukan pelanggaran kode etik berat berupa perselingkuhan. Kepada institusi

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto KPK Minta Penyelidik yang Selingkuh Diberi Hukuman
KOMPAS.com/VITALIS YOGI TRISNA
Abraham Samad

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - MHP, penyelidik KPK dikembalikan ke lembaga asalnya, BPKP, karena melakukan pelanggaran kode etik berat berupa perselingkuhan. Kepada institusi asalnya itu, KPK juga minta agar dia diberi hukuman.

"Faktanya sudah kami kembalikan dia. Dan meminta instansinya untuk segera diberikan hukuman," kata Ketua KPK, Abraham Samad, di Jakarta, Rabu (19/9/2012).

Meski begitu temuan awal adalah pelanggaran perselingkuhan, internal KPK masih menelusuri dugaan pelanggaran lain dari MHP, termasuk menerima suap saat penanganan kasus.

Abraham menambahkan, bahwa penyelidik itu sudah dikembalikan ke BPKP pada beberapa bulan yang lalu. "Yah ada. Saya kan enggak perlu sebutkan namanya, karena ini menyangkut hak pribadi, keluarga orang," tegas mantan aktivis antikorupsi Makasssar itu.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan