Penyelidik KPK Selingkuh
KPK Minta Penyelidik yang Selingkuh Diberi Hukuman
MHP, penyelidik KPK dikembalikan ke lembaga asalnya, BPKP, karena melakukan pelanggaran kode etik berat berupa perselingkuhan. Kepada institusi
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - MHP, penyelidik KPK dikembalikan ke lembaga asalnya, BPKP, karena melakukan pelanggaran kode etik berat berupa perselingkuhan. Kepada institusi asalnya itu, KPK juga minta agar dia diberi hukuman.
"Faktanya sudah kami kembalikan dia. Dan meminta instansinya untuk segera diberikan hukuman," kata Ketua KPK, Abraham Samad, di Jakarta, Rabu (19/9/2012).
Meski begitu temuan awal adalah pelanggaran perselingkuhan, internal KPK masih menelusuri dugaan pelanggaran lain dari MHP, termasuk menerima suap saat penanganan kasus.
Abraham menambahkan, bahwa penyelidik itu sudah dikembalikan ke BPKP pada beberapa bulan yang lalu. "Yah ada. Saya kan enggak perlu sebutkan namanya, karena ini menyangkut hak pribadi, keluarga orang," tegas mantan aktivis antikorupsi Makasssar itu.
Klik: