Penarikan Penyidik KPK
Soal Penyidik Polisi di KPK, Kapolri Tetap Pegang MoU
Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo tetap berpegang teguh terhadap Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman
Penulis:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo tetap berpegang teguh terhadap Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman terkait penangguhan rotasi penyidik Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kelihatannya soal penyidik semua ada prosesnya. Kita semua sudah diatur dalam MoU, saya kira itu di pedomani," ujar Kapolri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/9/2012).
Kapolri pun mengaku bahwa pihaknya belum menerima surat penangguhan dari KPK. "Saya kira belum ada (suratnya)," ujar Kapolri.
Mengenai adanya wacana penyidik independen di KPK, Kapolri mengungkapkan bahwa pihaknya senantiasa menghargai setiap ide yang berkembang.
"Ya kami tentunya semua menghargai pendpaat. Saya akan menghargai itu semua," ungkapnya.
- Kedubes AS di Indonesia Tutup Mulai Hari Ini
- Kapolri Lantik 4 Kapolda dan Kadiv Humas Polri…
- Ini Penyebab Urbanisasi Meningkat Menurut Menakertrans
- E-KTP Mengurangi Urbanisasi dan Pengangguran di Jakarta