Sabtu, 13 September 2025

Dua Remaja Pengedar Carnopen di Pantura Diciduk

Kini keduanya harus meringkuk di tahanan Mapolres Lamongan dan dijerat pasal 196

TRIBUNNEWS.COM,LAMONGAN – Dua pelaku pengedar pil jenis carnopen, Anton  (28) dan Ainur Rofiq (37) diringkus anggota reskoba Polres Lamongan di tempat yang berbeda, Jumat (21/9/2012) petang.

Keduanya ditengarahi sebagai pelaku yang sering memperjual belikan pil bento jenis carnopen di wilayah Pantura Blimbing Paciran dan Brondong.  Dari tangan Ainur Rofik, petugas berhasil mengamankan barang bukti 52 butir carnopen, uang Rp 220.000 dan  80 butir dari tangan tersangka, Anton.

Kini keduanya harus meringkuk di tahanan Mapolres  Lamongan dan dijerat pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI nomor 36/ 2009 tentang kesehatan.  Keduanya mengaku sasaran pembelinya adalah mayoritas kalangan nelayan, selain pemuda desa setempat. Pertik dijual dengan harga umum Rp 30.000.  

Kasubag Humas AKP Muhammad Umar Dhami mengungkapkan, wilayah pantura selama ini merupakan tempat yang subur tempat perederan pil terlarang daftar G jenis carnopen.

”Menurut pengakuan para tersangka pasokan barang diperoleh dari wilayah kabupaten tetangga Tuban,” katanya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan