Jumat, 29 Mei 2026

Kasus Century

Dipo Alam Dinilai Tidak Kooperatif kepada DPR

Dalam konteks fungsi dan tugas pengawasan, satuan-satuan kerja DPR berhak mencari dan mengumpulkan bukti-bukti.

Tayang:

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Timwas Century Bambang Soesatyo menyatakan, alasan yang dikemukakan Sekretaris Kabinet Dipo Alam merefleksikan sikap tidak kooperatif seorang pejabat tinggi negara terhadap DPR.

"Saya tidak mengerti mengapa sejumlah pembantu presiden cenderung konfrontatif terhadap DPR. Mereka memang harus melayani presiden, tapi perilaku mereka tidak boleh merusak tatanan," ujar Bambang melalui pesan singkat, Senin (24/9/2012).

Bambang mengatakan, DPR bukan lah lembaga penegak hukum. Namun, dalam konteks fungsi dan tugas pengawasan, satuan-satuan kerja DPR berhak mencari dan mengumpulkan bukti-bukti.

Dalam kasus Bank Century, tutur anggota Komisi III, DPR bahkan bisa memerintahkan BPK melakukan audit forensik, dan meminta menyerahkan hasil audit forensik tepat pada waktunya.

"Mungkin, Dipo Alam punya persepsi lain tentang fungsi dan tugas DPR. Dia barangkali juga tidak mengikuti rangkaian proses kerja Panitia Khusus DPR untuk skandal Bank Century," imbuh Bambang.

Politisi Golkar memaparkan, masyarakat mengetahui Pansus DPR harus mengumpulkan banyak bukti, termasuk pergi ke sejumlah daerah untuk mencari dan mengumpulkan bukti.

"Sudah jelas bahwa pihak yang pertama kali meminta rekaman rapat 9 Oktober 2008 adalah Tim Pengawas DPR, untuk proses hukum skandal Bank Century. Jangan-jangan. Dipo tidak mengerti tugas Timwas DPR. Karena bertugas mengawasi proses hukum skandal itu, DPR berhak mendapatkan bukti rekaman rapat. Jadi, kalau dia tidak mengerti, lebih baik bertanya saja," beber Bambang.

Menurut Bambang, bukan persoalan bila Dipo tidak mau menyerahkan rekaman ke Timwas DPR, untuk proses hukum skandal Bank Century.

"Kami bisa mendapatkannya dari KPK. Namun, sikap Dipo harus dikritik. Sikap tersebut menunjukkan yang bersangkutan tidak paham konstitusi," ucapnya.

Dipo Alam mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin siang. Dipo hadir untuk memberikan sebuah rekaman rapat pembahasan Century pada 9 Oktober 2009.

"Jadi, bukan kasus ya saya datang kemari. Niat baik berikan rekaman rapat Century yang 9 Oktober itu, yang diminta oleh DPR, karena Ketua DPR minta ke presiden. Saya pikir, DPR bukan lembaga pengadilan, dan bukan penegak hukum," kata Dipo usai bertemu pihak KPK.

Ia pun berharap kehadirannya ke KPK tidak disalahartikan oleh berbagai pihak.

"Enggak ada yang kita khawatirkan, tidak yang kita tutupi, karena presiden telah berikan penjelasan, dan ini sesuai hasil Timwas Bank Century yang menyerahkan kasus ini ke penegak hukum. Makanya saya serahkan ke KPK," terang Dipo. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved