Jumat, 29 Mei 2026

Kasus Hambalang

Hak Tanah Hambalang Belum Beralih ke Kemenpora

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat informasi baru terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Sekolah

Tayang:
Penulis: Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat informasi baru terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Sekolah Olahraga Nasional (SON) di Bukit Sentul, Hambalang.

Melalui pemeriksaan Direktur Utama PT Buana Estate, Rita Ria Kurnianta Probosutedjo, terungkap bahwa status kepenggunaan tanah Hambalang masih dimiliki PT. Buana Estate, dan belum didapatkan pihak Kemenpora.

"Hingga saat ini tidak pernah diberikan PT Buana Estate sebagai pemegang hak guna usaha," kata pengacara Rita, Ariano Sitorus usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan saksi di kantor KPK, Jakarta, Senin (24/9/2012) malam. Rita sendiri saat ditanyai wartawan, memilih untuk menyerahkan kepada pengacaranya.

Meski demikian, PT Buana, lanjut Ariano, tidak mempermasalahkan tanah di Hambalang itu kemudian dibangun sekolah olahraga oleh Kemenpora. Bahkan ia mengaku, pihaknya tak pernah meminta pembayaran peralihan hak guna usaha tanah sekitar 30 hektar tersebut.

"Kami tidak pernah menerima uang atas penyerahan tanah 30 hektar di Hambalang," kata Ariano.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi Hambalang ini, KPK baru menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Olahraga Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka.

Deddy selaku pejabat pembuat komitmen proyek diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain.

Selain itu, KPK membuat penyelidikan baru kasus Hambalang yang fokusnya terkait dengan sertifikasi lahan, pengadaan barang dan jasa Hambalang, serta aliran dana terkait.

Berita Terkait: Kasus Hambalang

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved