Kasus Hambalang
Dirops Adhi Karya Rutin Diperiksa untuk Kasus Hambalang
Direktur Operasional I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohamad Noor rutin menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Anwar Sadat Guna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Operasional I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohamad Noor rutin menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan korupsi pembangunan sekolah olahraga, di desa Hambalang, Bukit Sentul, Jawa Barat.
Teuku sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Hambalang.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk pengembangan penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkat, Rabu (19/9/2012).
Teuku pada senin (17/9), juga telah diperiksa. Saat selesai menjalani pemeriksaan, mantan Ketua KSO proyek Hambalang ini, langsung kabur dari wartawan yang ingin menanyakan hasil pemeriksaan.
Teuku Bagus Mohamad Noor bukanlah nama baru dalam kasus yang pertama kali dibongkar oleh terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin ini.
Teuku Bagus yang pernah menjabat sebagai Ketua Kerjasama Operasi (KSO) antara PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya dalam proyek ini namanya pernah disebut mantan Sesmenpora Wafid Muharram usai menjadi saksi di KPK.
Wafid mengaku pernah bertemu dengan Teuku Bagus dalam urusan Hambalang di kantornya di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
"Iya pernah ketemu kalau di kantor. Ya Teuku pernah datang ke kantor saya," kata Wafid.
Sampai saat ini, KPK sudah memeriksa lebih dari 70 orang terkait kasus Hambalang yang memakan biaya sekitar RP 2,5 triliun.
Nama-nama tersebut antara lain seperti Muhammad Nazaruddin, Andi Malarangeng, Anas Urbaningrum, serta Attiyah Laila yang juga istri Anas.
Pada kasus ini juga, KPK telah menetapkan seorang tersangka, yakni Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Hambalang. Pada struktur Kemenpora, ia menjabat sebagai Kepala Perencanaan Keuangan dan Rumah Tangga.
BACA JUGA: