Anggota Dewan dan Istrinya Ditahan Terkait Kasus Korupsi
Anggota Komisi C DPRD Bojonegoro, Nurhadi resmi menjadi penghuni Lapas kelas IIA Bojonegoro
Laporan Wartawan Surya, M Taufik
TRIBUNNEWS.COM, BOJONEGORO – Anggota Komisi C DPRD Bojonegoro, Nurhadi resmi menjadi penghuni Lapas kelas IIA Bojonegoro setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Selasa (25/9/2012).
Awanya, politisi dari PKNU itu diperiksa penyidik hanya sebagai saksi. Tiba-tiba, statusnya dinyatakan sebagai tersangka. Nurhadi pun langsung dijebloskan ke dalam tahanan terkait kasus dugaan korupsi dana Jasmas 2010 senilai Rp 127 juta.
Menurut Kasi Intel Kejari Bojonegoro, Nusirwan Sahrul, penyidik menetapkan Nurhadi sebagai tersangka berdasar pertimbangan dan petunjuk yang ditemukan. Salah satunya adalah alat bukti berupa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dobel yang dibuat oleh Nurhadi dalam perkara tersebut.
LPJ dobel tersebut dibuat Nurhadi untuk menyelamatkan sang istri Munjdiatun, Kades Sambong, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro yang beberapa waktu lalu juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan dalam sel penjara.
Dana yang diduga dikorupsi itu adalah dana untuk pembuatan masjid, pagar Polindes dan kantor desa setempat.
“Dia (tersangka) sengaja membiarkan perbuatan korupsi dengan cara membuat LPJ dobel. Selaku dewan pengusul, dia tahu persis aliran dana Jasmas untuk Desa Sambong tersebut,” terang Nusirwan Sahrul.
Perbuatan menghalangi proses hukum dengan membuat LPJ baru, menurut Nusirwan, sudah cukup dijadikan bukti dan membuatnya menjadi tersangka. Ia juga turut serta membantu korupsi meskipun uang Rp 127 juta diambil oleh istrinya, Munjiatun.
Saat ini, pasangan suami istri tersebut sama-sama meringkuk di dalam sel penjara Lapas Bojonegoro dalam kasus yang sama. yakni dugaan korupsi Jasmas 2012 senilai Rp 127 juta.
Menurut Nusirwan, pemeriksaan terhadap Nurhadi tidak perlu menggunakan izin Gubernur. Alasannya, sesuai peraturan susunan dan kedudukan yang baru, dalam perkara khusus bisa dilakukan pemeriksaan dan penahanan kepada anggota dewan tanpa melalui izin Gubernur.