Selasa, 2 September 2025

Jadi Bintang Iklan, Marzuki Alie Tak Langgar Kode Etik

Badan Kehormatan (BK) DPR memutuskan Ketua DPR Marzuki Alie tidak melanggar kode etik saat menjadi bintang iklan.

zoom-inlihat foto Jadi Bintang Iklan, Marzuki Alie Tak Langgar Kode Etik
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama (kiri) berbincang bersama Ketua DPR RI, Marzuki Alie (kanan), dalam acara Pendeklarasian Kampanye Damai Pilkada DKI Jakarta, di Monas, Jakarta, Kamis (13/9/2012). Putaran kedua Pilkada DKI Jakarta akan dilaksanakan pada 20 September mendatang, dengen peserta pasangan Foke-Nara dan Jokowi-Ahok. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR memutuskan Ketua DPR Marzuki Alie tidak melanggar kode etik saat menjadi bintang iklan. Wakil Ketua BK Siswono Yudhohusodo mengatakan pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran kode etik saat Marzuki membintangi iklan produk kipas angin merk Maspion.

Menurut Siswono, Politisi Demokrat itu hanyalah menyampaikan imbauan agar menggunakan produk dalam negeri tanpa berpromosi merk kipas angin tersebut.

"Ucapan saudara Ketua DPR RI dalam iklan itu adalah himbauan menggunakan produk dalam negeri. Dan tidak ada pelanggaran etika yang dilakukan," kata Siswono di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/9/2012).

Untuk itu BK DPR tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut karena tidak terbukti dilakukan oleh pimpinan DPR itu. "Karena tidak ada pelanggaran kode etik, jadi tidak ada tindak lanjut," imbuh Siswono.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPR Marzuki Alie menjadi bintang iklan produk kipas angin dengan merk Maspion. Atas tayangan tersebut, BK DPR akhirnya menindaklanjuti tayagan tersebut. Dalam iklan produk kipas angin itu, Marzuki tampil mengenakan batik. Dia menyampaikan agar masyarakat lebih mengutamakan pemakaian produk dalam negeri.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan