Revisi UU KPK
UU KPK Dikebiri Demi Kepentingan Pemilu 2014
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menilai adanya ancaman bagi keuangan negara
Penulis:
Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menilai adanya ancaman bagi keuangan negara maupun kekayaan alam yang akan dijadikan lahan finansial untuk kepentingan pemilu 2014.
Menurut Busryo,satu poin yang dijadikan para anggota DPR, mengebiri Undang-undang KPK.
"Potensi APBN,APBD dan kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) semakin terancam untuk dijadikan tambang finansial terkait pemilu 2014," kata Busyro, melalui pesan singkat, Selasa (25/9/2012).
Pengebirian, menurut Busyro juga dilakukan, lantaran KPK banyak menggagalkan operasi pengumpulan pundi kekayaan untuk pemilu 2014.
Seperti tergambarkan dari banyak para anggota DPR khususnya Badan Anggaran (Banggar) yang terjerat kasus hukum.
"Bentuk korupsi yang mengalami penguatan adalaah Korupsi Politik. Itu, ditandai sejumlah anggota DPR dan DPRD dalam kasus banggar dan revisi APBD," kata Busyro.
Kendati demikian, Busyro menegaskan, jika ada beberapa anggota DPR dan DPRD diproses KPK itu adalah oknumnya.
"Jika pembalasan tetap digencarkan melalui dan atas nama DPR,itu terjadi contempt of parliament," kata Busyro.
Tak ayal, menurut Busyro, pengebirian itu, sebagai wujud kemaksiatan parlemen.
Selain itu, Busyro menilai, ngawur jika DPR menyebut KPK adalah lembaga ad hoc. Sebab, dalam risalah UU KPK tidak ada kata-kata ad hoc.
"KPK sebagai user UU 30 tahun 2002 tidak merasa perlu sedikit pun untuk merevisinya," kata Busyro.
Busyro menyarankan, supaya elit DPR dan semua Parpol secara jujur menilai fakta sosial yang mengancam masa depan bangsa dan kelangsungan hidup rakyat.
Seharusnya menurut Busyro, anggota dewan sadar kalau korupsi semakin sistemik, memperparah kemiskinan rakyat,dan permanen gejalanya.
Ia menambahkan, anggota DPR pun mestinya berkaca bahwa, 240 terdakwa yang dikirim KPK kemeja hijau berhasil 100%. Di sisi Pencegahan juga semakin menghasilkan target.
Sebagai langkah antisipasi bila upaya pelemahan itu dilakukan atas nama DPR, KPK akan mengimbanginya melalui dialog dan diskusi dengan kalangan LSM, kampus, Ormas, dan akademisi sebagai tulang punggung masyarakat sipil.
"Semoga jangan membalasnya melalui kekuasaan Dewan untuk melumpuhkam KPK sebagai aset negara dan rakyat," terang Busyro.
Berita Terkait: Revisi UU KPK