Penarikan Penyidik KPK
Komjen Nanan: Media Jangan Jadi Kompor
Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komjen Pol Nanan Soekarna meminta supaya media lebih bersifat proporsional dalam memberitakan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komjen Pol Nanan Soekarna meminta supaya media lebih bersifat proporsional dalam memberitakan 'perseteruan' antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nanan menuturkan bahwa selama ini di media menyebutkan bahwa polisi tidak sensitif, tidak etis, polisi tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Tetapi menurut jenderal bintang tiga ini Polri justru mendukung sekali, etis sekali, dan sensitif sekali.
"Jadi polisi ingin mendukung kerja sama dan memberantas korupsi, juga mencegah korupsi. Sampai kami pakai pin-pin begini (Pin Anti Korupsi Polri) kan susah kita. Apakah itu bukan mencegah walaupun itu resisten?," ujar Nanan di Hotel Atlet, Jakarta, Rabu (26/9/2012).
Bahkan Polri pun menanamkan sikap untuk berani menolak tugas dari atasannya yang menyuruh melakukan perbuatan koruptif. Bila hal tersebut diterapkan di semua institusi maka korupsi tidak akan terjadi
"Tinggal berani tidak anggotanya? Tentu perlu dilatih, dididik, dikomunikasikan. Media klarifikasi dong. Angkat dong tekad polisi untuk mencegah ini," ujarnya.
Ia menjelaskan bila sikap pembangkangan anak buah terhadap pimpinannya menimbulkan rasa tidak senang, maka anggota Polri bisa melapor ke atasannya yang lebih tinggi.
"Bila atasannya tidak menerima, lapor ke atasan berikutnya. Nah tolong media klarifikasi agar anggota saya berani menolak perintah atasan yang brengsek itu, atasan yang korup-korup itu," ujarnya.
Menyikapi seakan terjadinya ketidakharmonisan antara KPK dan Polri pascaterungkapnya kasus Simulator SIM, Nanan menerangkan bahwa dalam pasal 6, 7, 8, 9 Undang-undang KPK, lembaga superbodi tersebut bisa melakukan pengawasan, mengkoordinir, mensupervisi, bahkan mengambil alih, apabila pasal 9 terpenuhi dengan memakai pasal 10. Silakaan menggunakan pasal 50, karna polisi sudah melanggar pasal 9, tapi ada pasal 10 yang menjelaskan KPK harus memberitahu terlebih dahulu.
"(Kalau memberitahu dulu) Kan enak saja. (Nanti kalau ada yang tidak beres tinggal mengatakan) Pak Nanan ini tidak beres. Supervisi. Tidak beres (juga), ambil alih," tuturnya.
Dengan seperti itu maka Kejaksaan, Polri, KPK, dan masyarakat akan bersinergi. "Media juga nih, jangan ngompor-ngomporin. Sama-sama kita bersinergi, mencegah, bersinergi, Menindak bersama-sama. Ada oknum ditindak, jadi kalau sekarang kenapa polisi menangani sendiri. Karena tanggung jawab. Periksa kalau dicurigai, awasi (sesuai) pasal 6, pasal 7, pasal 8, kan masih ada," ungkapnya.
Klik: