Rabu, 3 Juni 2026

Revisi UU KPK

Audit Kinerja KPK Masukan Bagi Revisi UU KPK

Komisi III DPR RI meminta BPK melakukan audit kinerja KPK. Terkait hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari

Tayang:

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI meminta BPK melakukan audit kinerja KPK. Terkait hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari mengatakan audit tersebut untuk memberi masukan Revisi UU KPK.

"Sebagai input revisi UU KPK. Nantinya semua partner-partner besar juga akan dimintakan laporan audit kinerjanya," kata Eva di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (28/9/2012).

Eva mengatakan audit kinerja tersebut untuk memastikan apakah KPK sesuai dengan tugas pokok fungsi (Tupoksi) sudah terpenuhi.

"Enggak ada kaitannya dengan status WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang fokusnya pertanggungjawaban keuangan," imbuhnya.

Eva mengatakan audit kinerja itu penting untuk masukan revisi tersebut.

"Sekalian untuk verifikasi draft yang disiapkan Komisi III," katanya.

Sebelumnya diketahui, Komisi III DPR meminta BPK mengaudit kinerja KPK. Wakil Ketua BPK, Hasan Bisri mengatakan permintaan Komisi III masih dalam batas kewajaran sebelum masuk dalam anggaran. Sebab, bila hanya berdasarkan laporan keuangan, maka Komisi III tidak dapat mengetahui target yang sudah tercapai.

"Saya kira ini satu hal yang baik bahwa DPR meminta audit kinerja," ujarnya.

Sementara Ketua Komisi III DPR RI Gede Pasek Suardika mengatakan audit kinerja bukan saja kepada KPK tetapi semua lembaga yang menjadi mitra kerja.

"Bukan hanya KPK, yang lain juga," katanya.

Berita Terkait: Revisi UU KPK

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved