Jumat, 5 September 2025

Sidang atas mantan kepala pelayan Paus dimulai

Mantan kepala pelayan Paus Benediktus XVI menegaskan tidak bersalah dalam sidang pertama atasnya dengan dakwaan pencurian yang berlangsung di Vatikan.

Mantan kepala pelayan Paus Benediktus XVI menegaskan tidak bersalah dalam sidang pertama atasnya yang berlangsung di Vatikan, Sabtu 29 September, dengan dakwaan pencurian.

Paolo Gabriele, yang berusia 46 tahun, mengaku membocorkan dokumen-dokumen rahasia untuk mengungkapkan yang disebutnya sebagai 'setan dan korupsi'.

Dia merupakan pembantu yang paling dipercaya oleh Paus dan memegang kunci di sejumlah apartemen milik Vatikan.

Banyak dari antara surat dan dokumen yang diambil dari meja Paus diterbitkan dalam sebuah buku yang ditulis seorang wartawan investigatif Italia pada bulan Mei.

Namun sidang awal masih lebih menangangi masalah administrasi dan belum ke pokok perkaranya. Pengadilan akan dilanjutkan kembali Selasa, 2 Oktober, dan hakim mengharapkan pekan depan pula sudah bisa diambil keputusan.

Beberapa saksi akan memberi keterangan di pengadilan, termasuk sekretaris pribadi Paus Benediktus, Georg Gaenswein, dan salah seorang dari enam biarawati yang bekerja di tempat tinggal pribadi Paus.

Ancaman empat tahun

Paolo Gabriele

Merupakan salah seorang pembantu yang paling dipercaya Paus Benediktus.

Kamera TV maupun alat perekam suara tidak boleh masuk ke dalam ruang sidang yang berlangsung di Vatikan, yang mendapat kedaulatan sebagai negara pada tahun 1929.

Kasus yang disebut dengan Vatileaks ini mengungkap dugaan korupsi dan konflik internal di dalam lembaga Kepausan.

Wartawan BBC di Roma, David Willey, mengatakan skandal ini merupakan yang paling sulit di masa kepemimpinan Paus Benediktus selama tujuh tahun belakangan.

Sidang juga memutuskan rekan terdakwa, Claudio Sciarpelletti -yang bekerja sebagai tehnisi komputer di Vatikan- akan diadili secara terpisah dengan dakwaan membantu kejahatan. Sciarpelleti menggunakan haknya untuk tidak hadir di ruang sidang.

Walau diancam dengan hukuman penjara empat tahun jika dinyatakan bersalah, Paolo Gabriele tetap bisa bebas bila mendapat pengampunan dari Paus.

Sumber: BBC Indonesia
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan