Revisi UU KPK
Hidayat Akui Ada Oknum DPR Ngotot Revisi UU KPK
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid, angkat bicara mengenai revisi undang-undang KPK
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Anwar Sadat Guna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid, angkat bicara mengenai revisi undang-undang KPK yang dikabarkan akan memangkas kewenangan strategis lembaga antikorupsi tersebut.
Menurut Hidayat, Fraksi PKS mendukung usulan revisi dengan catatan perombakan UU itu tidak bertujuan melemahkan KPK dalam pemberantasan koruspi.
"Kami dukung kalau untuk menguatkan eksistensi KPK," kata Hidayat, Minggu (30/9/2012).
Karena jelas Hidayat, fraksinya sejak awal mendukung lembaga-lembaga antikorupsi seperti KPK. Untuk itu kata mantan calon Gubernur DKI Jakarta ini, pihaknya menolak upaya pelemahan KPK baik itu melalui revisi maupun manuver lainnya.
"Kami menolak upaya pelemahan KPK," katanya.
Hidayat tak menampik pernyataan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjoyanto yang menyatakan, usulan revisi UU KPK yang dikabarkan akan melemahkan lembaga itu sebenarnya suara segelintir oknum komisi III DPR RI.
"Oknum ya memang beberapa anggota DPR saja. Karena jelas (revisi) bukan keputusan DPR apalagi sikap fraksi kami," katanya.
Dia menambahkan, sikap mendukung penguatan KPK itu juga bukan bagian dari pencitraan partainya. "Revisi harus untuk menguatkan dan ini bukan pencitraan," katanya.
Sebagaimana diketahui, usulan revisi UU KPK dari Komisi III DPR RI yang dianggap akan melemahkan KPK, antara lain menginginkan agar lembaga antikorupsi itu tidak lagi diberi kewenangan untuk melakukan penuntutan dan penyadapan.
Termasuk usulan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan pembentukan Badan Pengawas bagi KPK.