Jumat, 10 Oktober 2025

Denny, Terdakwa Pemerasan Indosat Dituntut 2 Tahun

Hari ini sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) Denny Andrian

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Denny, Terdakwa Pemerasan Indosat Dituntut 2 Tahun
Tribunnews.com

Laporan wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) Denny Andrian Kusdayat selaku terdakwa dengan agenda peuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menyatakan pidana terhadap Denny Andrian Kusdayat pidana penjara dua tahun," ujar Mustofa selaku JPU saat membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (3/10/2012).

Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa Denny terbukti secara menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu Pasal 368 ayat (1) KUHP terkait pelaporan oleh Direktur Utama Indosat Harry Sasongko kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya karena diduga melakukan pemerasan dengan meminta uang Rp 30 miliar.

Adapun pasal 368 KUHP ayat (1) menyebutkan, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Namun, dalam perkara ini, JPU hanya menuntut terdakwa Denny dua tahun. Hal itu lantaran JPU masih menilai hal-hal yang meringankan terdakwa selama proses persidangan.

"Terdakwa berbuat sopan saat sidang dan belum pernah dipenjara," ucap Mustofa.

Untuk hal yang memberatkan, JPU menilai perbuatan terdakwa membuat kerugian terhadap PT Indosat, berbelit-belit dalm memberikan jawaban, dan tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan.

Sebelumnya, terdakwa Denny didakwa JPU telah melanggar dan diancam pidana Pasal 368 Ayat (1) KUHP, Pasal 369 Ayat (1) KUHP dan Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved