Revisi UU KPK
Mahfud: Berlebihan KPK Masuk UUD 1945
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai bahwa wacana memasukkan lembaga KPK ke dalam konstitusi atau UUD 1945 berlebihan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai bahwa wacana memasukkan lembaga KPK ke dalam konstitusi atau UUD 1945 berlebihan.
"Menurut saya itu berlebihan," ucap Mahfud MD saat meluangkan waktunya dengan wartawan di kantornya, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2012).
Menurut Mahfud, KPK merupakan instrumen dari UUD 1945 dan bukan prinsip dari UUD 1945 itu sendiri. Namun, Mahfud menilai memungkinkan jika KPK dimasukkan di dalam tubuh konstitusi.
"Dimungkinkan sih iya sebagai pilihan politik konstitusi," ucap Mahfud.
Permintaan memasukkan KPK ini ke dalam konstitusi bertujuan untuk menyulitkan para pihak yang kontra dengan KPK untuk diuji materiil UU KPK-nya. Tetapi, Mahfud menilai lembaga ini sudah cukup baik dan tak perlu diganggu.
"Oleh sebab itu, KPK saat ini sebenarnya tidak perlu diganggu, tetapi juga tidak perlu dimasukkan ke Konstitusi karena konstitusi itu hanya memuat hal-hal penting saja, sementara UUD itu sudah luar biasa kuatnya," ucap Mahfud.
Klik: