Sabtu, 11 Oktober 2025

Revisi UU KPK

Mahfud: Berlebihan KPK Masuk UUD 1945

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai bahwa wacana memasukkan lembaga KPK ke dalam konstitusi atau UUD 1945 berlebihan.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Mahfud: Berlebihan KPK Masuk UUD 1945
/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Ketua Mahkamah Konstitusi RI Mohammad Mahfud MD menerima cedera mata dari Presiden Komisaris Kompas Gramedia Jakob Oetama usai memberikan tausiah dalam acara halal bihalal bersama karyawan Kompas Gramedia, Kamis (6/9/2012) yang berlangsung di halaman Studio 21 Orange Kompas TV, Jakarta. (TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai bahwa wacana memasukkan lembaga KPK ke dalam konstitusi atau UUD 1945 berlebihan.

"Menurut saya itu berlebihan," ucap Mahfud MD saat meluangkan waktunya dengan wartawan di kantornya, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2012).

Menurut Mahfud, KPK merupakan instrumen dari UUD 1945 dan bukan prinsip dari UUD 1945 itu sendiri. Namun, Mahfud menilai memungkinkan jika KPK dimasukkan di dalam tubuh konstitusi.

"Dimungkinkan sih iya sebagai pilihan politik konstitusi," ucap Mahfud.

Permintaan memasukkan KPK ini ke dalam konstitusi bertujuan untuk menyulitkan para pihak yang kontra dengan KPK untuk diuji materiil UU KPK-nya. Tetapi, Mahfud menilai lembaga ini sudah cukup baik dan tak perlu diganggu.

"Oleh sebab itu, KPK saat ini sebenarnya tidak perlu diganggu, tetapi juga tidak perlu dimasukkan ke Konstitusi karena konstitusi itu hanya memuat hal-hal penting saja, sementara UUD itu sudah luar biasa kuatnya," ucap Mahfud.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved