Mantan Koruptor Tak Pegang Jabatan
Ini berdasarkan PP 53/2010 tentang peraturan disiplin pegawai
TRIBUNNEWS.COM,MOJOKERTO- Usai menjalani masa tahanan selama 1 tahun penjara, mantan kabag pembangunan Pemkab Mojokerto Sutopo kembali aktif kerja.
Sutopo divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor, atas kasus korupsi dana bantuan desa (Bandes) senilai Rp 1 milyar tahun 2011 lalu.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Mojokerto Mustain mengatakan, setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Surabaya tentang habisnya masa kurungan Sutopo, maka Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa menginstruksikan jika Sutopo milai masuk kerja.
"Ini berdasarkan PP 53/2010 tentang peraturan disiplin pegawai," ujarnya, rABU (3/10/2012).
Karena itu, Bupati Mojokerto mengeluarkan SK agar Sutopo masuk kerja lagi.
"Meskipun sudah masuk kerja ada sanksi yang diberikan, yakni tidak diberi jabatan apapun," katanya.
Karena itu, Sutopo dijadikan staf biasa di Dinas Kehutanan dan Perkebunan.