Minggu, 28 September 2025

Mantan Koruptor Tak Pegang Jabatan

Ini berdasarkan PP 53/2010 tentang peraturan disiplin pegawai

TRIBUNNEWS.COM,MOJOKERTO- Usai menjalani masa tahanan selama 1 tahun penjara, mantan kabag pembangunan Pemkab Mojokerto Sutopo kembali aktif kerja.

Sutopo divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor, atas kasus korupsi dana bantuan desa (Bandes) senilai Rp 1 milyar tahun 2011 lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Mojokerto Mustain mengatakan, setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Surabaya tentang habisnya masa kurungan Sutopo, maka Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa menginstruksikan jika Sutopo milai masuk kerja.

"Ini berdasarkan PP 53/2010 tentang peraturan disiplin pegawai," ujarnya, rABU (3/10/2012).

Karena itu, Bupati Mojokerto mengeluarkan SK agar Sutopo masuk kerja lagi.

"Meskipun sudah masuk kerja ada sanksi yang diberikan, yakni tidak diberi jabatan apapun," katanya.

Karena itu, Sutopo dijadikan staf biasa di Dinas Kehutanan dan Perkebunan.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan