Jumat, 7 November 2025

Penarikan Penyidik KPK

Polri: Kami Dukung KPK Berantas Korupsi

Menurut Sutarman, penangkapan Novel murni karena pidana yang dilakukannya semasa menjabat Kasatreskrim Polres Bengkulu pada 2004.

Penulis: Y Gustaman
zoom-inlihat foto Polri: Kami Dukung KPK Berantas Korupsi
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Ketua KPK, Abraham Samad (kiri) berbincang dengan Kabareskrim Polri Komjen Sutarman (tengah), dan Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono (kanan), saat buka puasa bersama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/8/2012) lalu.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Drama kedatangan personel Polda Bengkulu yang ditemani aparat Polda Metro Jaya untuk menangkap penyidik KPK Kompol Novel Baswedan, Jumat (5/10/2012) malam, menciptakan opini publik adanya benturan kepentingan dua lembaga penegak hukum. Namun, Polri membantahnya.

"Masalah yang seperti ini jangan dibawa seolah-olah terjadi suatu benturan kepentingan antara KPK dengan Polri. KPK adalah institusi yang harus kita besarkan. Kami dukung KPK memberantas korupsi di republik yang kita cintai," ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Sutarman di Mabes Polri, Sabtu (6/10/2012).

Menurut Sutarman, penangkapan Novel murni karena pidana yang dilakukannya semasa menjabat Kasatreskrim Polres Bengkulu pada 2004, yakni melakukan penganiayaan berat terhadap enam pencuri sarang burung walet.

Novel sengaja menembak tersangka dari jarak dekat, dengan tangan terborgol. Terlepas dari penangkapan Novel saat bertugas di KPK, sebagai institusi, Polri akan melakukan proses penegakan hukum kepada siapapun yang bersalah.

Sutarman menegaskan, penangkapan Novel bukan kriminalisasi, tapi penegakan hukum atas dosa masa lalu.

Ia menjelaskan, kriminalisasi adalah perbuatan yang bukan kriminal menjadi kriminal. Tapi, kalau seseorang melakukan tindak pidana yang melanggar hukum, polisi harus memprosesnya lewat penyidikan.

Pengadilan, tutur Sutarman, yang akan menyatakan Novel bersalah atau tidak, bukan di penyidikan.

"Saya telah mendapat laporan langkah-langkah yang diambil penyidik. Kalau memang itu sesuai ketentuan, silakan dilakukan penyidikannya. Penyidik itu independen, tak boleh orang memerintahkan menangkap atau tidak menangkap, menahan atau tidak menahan. Kewenanghan ini ada di penyidik," jelasnya.

Dari enam tersangka yang ditembak Novel, salah satunya tewas setelah tak sadarkan diri. Ada kabar, tersangka tewas tidak bersalah. Peluru dari kelima korban yang ditembak, dibiarkan bersarang di kakinya. Salah satu korban mengaku geram karena merasa ngilu mengingat peluru masih menempel di tulangnya. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved