Sabtu, 8 November 2025

OTT KPK di Riau

Abdul Wahid Nonaktif, Jabatan Plt Gubernur Riau Hariyanto Berlaku hingga Proses Hukum Inkrah

Kemendagri menyebut Hariyanto akan tetap menjadi Plt Gubernur Riau hingga proses hukum Abdul Wahid selesai.

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
FOTO/DOK
PLT GUBERNUR RIAU - SF Hariyanto resmi jadi Plt Gubernur Riau usai Abdul Wahid terjerat OTT KPK. Pemerintahan tetap berjalan. Kemendagri menyebut Hariyanto akan tetap menjadi Plt Gubernur Riau hingga proses hukum Abdul Wahid selesai. 

Ringkasan Berita:
 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan bahwa status Abdul Wahid sebagai Gubernur Riau kini sudah nonaktif. Jabatan Plt Gubernur Riau kini sementara dipegang oleh FS Hariyanto.

"Beliau (Abdul Wahid) sudah nonaktif dan digantikan sementara oleh Wagub (FS Hariyanto) sebagai Plt Gubernur," kata Kapuspen Kemendagri Benny Irwan dalam pesan yang diterima, Kamis (6/11/2025).

Baca juga: Fakta-Fakta Sosok SF Hariyanto, Plt Gubernur Riau yang Gantikan Abdul Wahid

Benny menambahkan Hariyanto akan tetap menjadi Plt Gubernur Riau hingga proses hukum Abdul Wahid selesai.

"Sementara dalam arti sampai nanti status hukumnya inkrah," tandasnya.

Jatah Preman Abdul Wahid

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terkait penambahan anggaran infrastruktur tahun 2025. 

 

 

Abdul Wahid diduga telah menerima total Rp 2,25 miliar dari permintaan yang dijuluki "jatah preman".

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025), mengumumkan penetapan tersangka ini.

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu:

  • M Arief Setiawan (Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan/PUPR PKPP Riau) 
  • Dani M Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau)

Baca juga: Soal Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Mendagri: Akan Dinonaktifkan, Wagub Riau Jadi Plt

Duduk Perkara Kasus

Tanak memaparkan kasus ini bermula dari adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP, yang melonjak dari semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

Dia menjelaskan, awalnya ada kesepakatan pemberian fee sebesar 2,5 persen. 

Hal ini dibahas dalam sebuah pertemuan di kafe di Pekanbaru antara Ferry Yunanda (Sekretaris Dinas PUPR PKPP) dan enam kepala UPT.

Hasil pertemuan itu kemudian dilaporkan Ferry kepada M Arief selaku Kepala Dinas. 

Namun, M Arief yang disebut sebagai representatif Gubernur Abdul Wahid, justru meminta fee yang lebih besar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved