MKD Potong Dana Reses DPR RI, Puan: Akan Ada Pengurangan Anggaran
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan dana reses akan dikurangi sebagai konsekuensi putusan MKD yang memerintahkan pemotongan dana reses.
Ringkasan Berita:
- Akan ada pengurangan anggaran untuk reses
- Keputusan MKD soal dana reses akan dibahas pimpinan DPR
- Minta Kesetjenan DPR untuk memotong dana reses
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan dana reses akan dikurangi sebagai konsekuensi putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang memerintahkan pemotongan dana reses bagi anggota dewan periode 2025–2029.
Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja.
"Ya karena titiknya berkurang, ya harusnya akan ada pengurangan anggaran," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Puan menjelaskan, tindak lanjut dari keputusan MKD itu akan dibahas bersama pimpinan DPR lainnya.
"Makanya konsekuensi dari keputusan tersebut akan saya diskusikan dulu dengan pimpinan yang lain," ujarnya.
Baca juga: Dana Reses Anggota DPR Rp 702 Juta Terlalu Dipaksakan, Pengamat Sebut DPR Tak Introspeksi
Dalam putusannya pada Rabu (5/11/2025), MKD meminta Kesetjenan DPR untuk memotong dana reses menjadi 22 titik.
"Meminta kepada kesetjenan untuk memotong anggaran reses DPR RI menjadi 22 titik," kata Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun.
Adang menjelaskan, keputusan itu merupakan perkara tanpa aduan yang muncul karena meningkatnya perhatian publik terhadap penggunaan dana reses.
Baca juga: Jadi Perhatian Publik, MKD Minta Kesetjenan Pangkas Dana Reses Anggota DPR
MKD menilai, langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat pengawasan dan mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.
"Mengingat dinamika yang terjadi tentang dana reses yang dilakukan oleh anggota tahun 2025, MKD merasa perlu untuk melakukan pengawasan dan menyikapi dinamika di masyarakat untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan dana tersebut dan menggelar sidang MKD dengan perkara tanpa pengaduan," ucap Adang.
Selain itu, MKD juga menimbang efektivitas pelaksanaan reses.
Jumlah titik yang terlalu banyak dinilai tidak efektif.
Sehingga, diputuskan untuk dipangkas menjadi 22 titik per anggota DPR.
Sempat Disorot Publik
Kenaikan dana reses anggota DPR RI 2024-2029 menjadi perhatian publik.
Dana reses DPR naik dari Rp 400 juta pada periode 2019-2024 menjadi Rp 702 juta untuk periode 2024-2029.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.