Sabtu, 8 November 2025

MKD Potong Dana Reses DPR RI, Puan: Akan Ada Pengurangan Anggaran

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan dana reses akan dikurangi sebagai konsekuensi putusan MKD yang memerintahkan pemotongan dana reses.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fersianus Waku
DANA RESES DPR - Ketua DPR RI Puan Maharani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025). Puan memastikan akan ada pengurangan anggaran untuk dan reses DPR RI. 

Ringkasan Berita:
  • Akan ada pengurangan anggaran untuk reses
  • Keputusan MKD soal dana reses akan dibahas pimpinan DPR
  • Minta Kesetjenan DPR untuk memotong dana reses

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan dana reses akan dikurangi sebagai konsekuensi putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang memerintahkan pemotongan dana reses bagi anggota dewan periode 2025–2029.

Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja.

"Ya karena titiknya berkurang, ya harusnya akan ada pengurangan anggaran," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Puan menjelaskan, tindak lanjut dari keputusan MKD itu akan dibahas bersama pimpinan DPR lainnya.

"Makanya konsekuensi dari keputusan tersebut akan saya diskusikan dulu dengan pimpinan yang lain," ujarnya. 

Baca juga: Dana Reses Anggota DPR Rp 702 Juta Terlalu Dipaksakan, Pengamat Sebut DPR Tak Introspeksi

Dalam putusannya pada Rabu (5/11/2025), MKD meminta Kesetjenan DPR untuk memotong dana reses menjadi 22 titik.

"Meminta kepada kesetjenan untuk memotong anggaran reses DPR RI menjadi 22 titik," kata Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun.

Adang menjelaskan, keputusan itu merupakan perkara tanpa aduan yang muncul karena meningkatnya perhatian publik terhadap penggunaan dana reses. 

Baca juga: Jadi Perhatian Publik, MKD Minta Kesetjenan Pangkas Dana Reses Anggota DPR

MKD menilai, langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat pengawasan dan mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.

"Mengingat dinamika yang terjadi tentang dana reses yang dilakukan oleh anggota tahun 2025, MKD merasa perlu untuk melakukan pengawasan dan menyikapi dinamika di masyarakat untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan dana tersebut dan menggelar sidang MKD dengan perkara tanpa pengaduan," ucap Adang.

Selain itu, MKD juga menimbang efektivitas pelaksanaan reses.

Jumlah titik yang terlalu banyak dinilai tidak efektif.

Sehingga, diputuskan untuk dipangkas menjadi 22 titik per anggota DPR.

Sempat Disorot Publik

Kenaikan dana reses anggota DPR RI 2024-2029 menjadi perhatian publik.

Dana reses DPR naik dari Rp 400 juta pada periode 2019-2024 menjadi Rp 702 juta untuk periode 2024-2029.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved