Selasa, 7 April 2026

Penarikan Penyidik KPK

Kejagung Belum Terima SPDP Kompol Novel

Kejaksaan Agung mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Kompol Novel

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Kompol Novel. Kepolisian sendiri mengatakan penyidik yang bertugas di KPK itu sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.

"Belum ada SPDP dan berkas perkara," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/10/2012).

Darmono mengatakan pihaknya pelum bisa menentukan sikap atas kasus yang dialami Kompol Novel Baswedan.

"Jadi Jaksa Agung masih menunggu berkas tersebut, kemudian kejaksaan baru mengambil sikap," katanya.

Diberitakan sebelumnya, puluhan anggota Polda Bengkulu bersama jajaran perwira Polda Metro Jaya hendak menangkap Novel di kantor KPK, Jakarta, pada Jumat (5/10/2012) malam.

Dia disangkakan terlibat penganiayaan kepada pelaku pencurian sarang burung walet saat menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu pada 2004 atau delapan tahun lalu.

Namun, pihak KPK menolak upaya penangkapan dan rencana penggeledahan pihak kepolisian itu lantaran tidak sesuai aturan.

Berita Terkait: Penarikan Penyidik KPK

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved