Penarikan Penyidik KPK
Kejagung Belum Terima SPDP Kompol Novel
Kejaksaan Agung mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Kompol Novel
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Kompol Novel. Kepolisian sendiri mengatakan penyidik yang bertugas di KPK itu sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.
"Belum ada SPDP dan berkas perkara," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/10/2012).
Darmono mengatakan pihaknya pelum bisa menentukan sikap atas kasus yang dialami Kompol Novel Baswedan.
"Jadi Jaksa Agung masih menunggu berkas tersebut, kemudian kejaksaan baru mengambil sikap," katanya.
Diberitakan sebelumnya, puluhan anggota Polda Bengkulu bersama jajaran perwira Polda Metro Jaya hendak menangkap Novel di kantor KPK, Jakarta, pada Jumat (5/10/2012) malam.
Dia disangkakan terlibat penganiayaan kepada pelaku pencurian sarang burung walet saat menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu pada 2004 atau delapan tahun lalu.
Namun, pihak KPK menolak upaya penangkapan dan rencana penggeledahan pihak kepolisian itu lantaran tidak sesuai aturan.
Berita Terkait: Penarikan Penyidik KPK
- Keluarga Kompol Novel Baswedan: Terima Kasih Pak SBY
- Kronologi Rapat Sehari KPK-Polri dan SBY Hasilkan 5 Solusi
- SBY: Saya Tidak Lakukan Pembiaran atas Konflik KPK-Polri
- SBY Bikin Peraturan Pemerintah Atur Penyidik Polri di KPK
- SBY Sesalkan Polri Kepung KPK untuk Tangkap Kompol Novel
- Ini Lima Solusi SBY untuk Selesaikan Konflik KPK vs Polri