Selasa, 12 Mei 2026

Aktivis KontraS Disiram Air Keras

Kasus Penyiraman Air Keras, Berkas dan 4 Tersangka Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Puspom TNI menyatakan sudah menetapkan empat tersangka tadi dengan mengenakan Pasal 469 dan 467 KUHP

Tayang:
Penulis: Gita Irawan
Editor: Eko Sutriyanto
HO/Puspen TNI
Kasus serangan penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus memasuki babak baru. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menyatakan penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan terkait kasus itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Ringkasan Berita:
  • Puspom TNI telah merampungkan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dan melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti ke Oditurat Militer II-07 Jakarta 
  • Selanjutnya, berkas akan diperiksa sebelum disidangkan di Pengadilan Militer 
  • Korban masih dirawat intensif akibat luka bakar serius

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus serangan penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus memasuki babak baru.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menyatakan penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan terkait kasus itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menyatakan Puspom TNI juga telah melimpahkan berkas perkara, keempat tersangka, dan barang bukti kasus tindak pidana penganiayaan terhadap Andrie ke Oditurat Militer II-07 Jakarta pada hari ini, Selasa (7/4/2026).

Selanjutnya, kata dia, pihak Oditurat Militer akan memeriksa kelengkapan berkas syarat formil dan materilnya.

"Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah empat orang yaitu dengan inisial NDP, SL, BHW, ES berikut barang bukti," kata Aulia dalam keterangan tertulis pada Selasa (7/4/2026).

Baca juga: KontraS Kecewa Kasus Andrie Yunus Dilimpahkan ke Puspom TNI, Polda Metro: Sesuai Ketentuan Hukum

"Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka dan akuntabel, serta sebagai wujud  ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Prajurit TNI," pungkasnya.

Namun demikian, Aulia belum menjawab ketika ditanya perihal barang bukti apa saja yang telah dilimpahkan tersebut.

Selain itu, Aulia juga belum menjawab pasal apa saja yang dikenakan terhadap para tersangka.

Hal itu mengingat, beberapa waktu lalu Komisioner Komnas HAM Saurlin P Siagian mengatakan berdasarkan keterangan pihak TNI, pasal yang diterapkan penyidik Puspom kepada Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES adalah Pasal 469 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan dan Pasal 467 yang mengatur ancaman pidana terkait penganiayaan berat yang direncanakan tersebut.

Hal itu disampaikannya usai Komnas HAM meminta keterangan terkait kasus itu dari Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto beserta sejumlah pejabat Markas Besar TNI lainnya di kantor Komnas HAM RI di Menteng Jakarta Pusat pada Rabu (1/4/2026).

"Puspom (TNI) menyatakan sudah menetapkan empat tersangka tadi dengan mengenakan Pasal 469 dan 467 (KUHP)," kata Saurlin.

Selain itu, pada kesempatan yang dana Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi juga mengungkapkan bukti-bukti yang dimiliki TNI terkait kasus itu sebagian besar adalah bukti-bukti yang diserahkan dari pihak Polda Metro Jaya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pihak kepolisian telah melimpahkan kasus itu ke pihak Puspom TNI.

"Kalau berkas-berkas, bukti-bukti yang dimiliki oleh TNI itu sebagian besar adalah bukti-bukti yang memang diserahkan dari pihak Polda Metro Jaya. Jadi relatif hampir tidak ada yang baru," pungkas Pramono. 

Sebelumnya, akibat serangan yang terjadi pada Kamis (12/3/2026) tengah malam itu, Andrie mengalami luka bakar 20 persen termasuk pada wajah dan matanya.

Saat ini, ia masih dirawat secara intensif di RS Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat.

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved