Penarikan Penyidik KPK
Polri Harus Transparan Ungkap Kasus Kompol Novel
Menurut Djoko, kasus yang ditangani Polda Bengkulu tetap berjalan dan tidak dihentikan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto, meminta Polri terbuka dalam menangani penyidikan kasus penembakan terhadap enam tersangka (satu meninggal) pencurian sarang burung walet, yang ditangani Polresta Bengkulu pada 2004 silam.
"Proses harus sangat terbuka. Kalau tidak, akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat," ujar Djoko di sela penjelasan grasi terpidana narkoba kepada wartawan di Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (16/10/2012).
Menurut Djoko, kasus yang ditangani Polda Bengkulu tetap berjalan dan tidak dihentikan. Kendati salah satu yang disidik adalah penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan, proses hukum ini tidak boleh dianaktirikan, terlepas siapa pun dia dan jabatannya, karena siapapun sama di mata hukum.
Kala kasus ini bergulir, Novel menjabat sebagai Kasatreskrim di Polresta Bengkulu. Penembakan enam tersangka pencuri oleh personel reserse di Pantai Panjang, tak diketahui Novel lantaran tidak ada di lokasi.
Saat salah satu tersangka meninggal, Novel berjanji memproses tindakan anak buahnya. Beberapa orang yang mengetahui kasus ini diperiksa penyidik Polda Bengkulu, tak terkecuali anggota Novel waktu itu. Karena itu, Djoko menegaskan agar Polri terbuka.
"Alangkah tidak bagusnya jika polisi tidak transparan di dalam proses seperti ini, karena publik sudah melihat ini," ucap Djoko. (*)