Senin, 1 September 2025

Obat ARV Generik Bagian dari Hak Asasi Manusia

Aditya mengatakan paten yang diambil alih tersebut tadinya dimiliki oleh perusahaan Merck,

zoom-inlihat foto Obat ARV Generik Bagian dari Hak Asasi Manusia
istimewa
ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintahan Indonesia telah memperjuangkan kesehatan rakyat salah satunya tertuang dalam Peraturan Presiden Indonesia yang ditandatangani 3 Setember 2012 lalu.

Melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pelaksaaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat Antiviral dan Antiretroviral tersebut pemerintah dinilai peduli dan ada dipihak rakyat.

"Indonesia telah membuat langkah yang membanggakan dan mengundang perhatian dunia internasional saat mengambil alih paten 7 jenis obat untuk pengobatan dan terapi HIV serta Hepatitis b," ucap Aditya Wardhana, Direktur Eksekutif dari Indonesia AIDS Coalition (IAC) dalam rilisnya yang diterima Tribunnews.com, Rabu (17/10/2012).

Aditya mengatakan paten yang diambil alih tersebut tadinya dimiliki oleh perusahaan Merck, GSK, Bristol Myers Squibb, Abbott and Gilead. Obat-obatan yang bernama Efavirenz, Abacavir, Didanosin, Kombinasi Lopinavir dan Ritonavir serta Tenofovir yang merupakan obat-obatan ampuh yang digunakan bagi terapi HIV serta Hepatitis B.

"Selama ini obat-obatan tersebut didapatkan dengan cara mengimport dari luar negeri. Dengan adanya Perpes ini, produksi obat-obatan ini bisa dilakukan oleh perusahaan dalam negeri yang ditunjuk pemerintah dengan kewajiban pembayaran royalti sebesar 0,5% kepada perusahaan pemegang patent," ungkap Aditya.

Aditya menambahkan, adanya Perpres tersebut menunjukkan pemerintah berdiri bersama kepentingan rakyat banyak dan bukan kepentingan korporasi.

"Kami dari Indonesia AIDS Coalition, LSM yang bekerja mempromosikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam program penanggulangan AIDS di Indonesia. menyambut baik keluarnya Perpres 76 ini," tutur Aditya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan