PT Benua Indah Tak Beroperasi Warga Ancam Demo
Tidak beroperasinya PT Benua Indah Group yang ada di Desa Kemuning Biutak Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Ketapang memunculkan masalah
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ali Anshori
TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG - Tidak beroperasinya PT Benua Indah Group yang ada di Desa Kemuning Biutak Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Ketapang memunculkan masalah baru. Pasalnya konflik sosial antar masyarakat terus terjadi. Mereka berharap kepada pemerintah segera bertindak untuk mencari jalan keluarnya.
Sonkoy (53), mantan Ketua DAD Kemuning Biutak, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, berharap kepada Dinas Perkebunan segera menurunkan tim ke lapangan, sehingga persoalan yang dihadapi masyarakat bisa segera terselesaikan.
"Jika tidak segera diselesaikan dalam waktu dekat ini kami akan melakukan aksi unjuk rasa dengan jumlah yang besar," kata Sonkoy kepada Tribun Pontianak (Tribun Network) di Ketapang Selasa (23/10/2012).
Sonkoy mengatakan, selain konflik agraria antara kelompok tani plasma sawit dengan PT Benua Indah, di daerah tersebut saat ini juga terjadi konflik yang berkaitan dengan perbatasan, antara desa SP6 Desa Kepuluk Kecamatan Sungai Melayu Raya dan SP 9 Desa Kemuning Biutak Kecamatan Matan Hilir Selatan.
"Masyarakat menuntut PT BIG menyerahkan lahan seluas 420 hektare, namun sampai sekarang perusahaan belum merealisasikan janji yang telah disepakati dalam pertemuan sebelumnya," tegasnya.
Akuang (62), warga Kemuning Biutak yang lain juga menyampaikan hal serupa. Dikatakannya sawit yang berada di SP 9 sudah ditelantarkan oleh PT BIG karena perusaan tersebut sudah pailit, alias tidak beroperasi kembali. Maka dari itu sudah seharusnya perkebunan tersebut diserahkan kepada masyarakat.
"Jika hak kami belum diserahkan, kami akan terus berjuang hingga titik darah penghabisan," katanya.
Dikatakannya, dalam surat pernyataan antara pihak perusahaan dengan masyarakat Kemuning Biutak (SP9) disebutkan bahwa pembuatan kebun plasma, seluruh biayanya ditanggulangi pihak perusahaan, yaitu PT BIG.
Persoalan PT BIG tersebut sudah berlangsung cukup lama. Masyarakat sudah berulang kali melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut gaji mereka yang belum dibayar. Beberapa waktu lalu DPR RI juga sudah turun ke lapangan, untuk membentuk pansus. Namun sampai saat ini tidak ada kabarnya.
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Ketapang, Lukas Lawun mengatakan, saat ini lahan perkebunan milik PT BIG tersebut sudah disita oleh pihak Bank Mandiri, lantaran ada sangkutan hutang.
"Kita akan inventarisir terlebih dahulu, jadi kita tidak bisa begitu saja mengambil keputusan, apalagi persoalan ini sudah sampai ke pusat," jelasnya.
Saat disinggung mengenai konflik tapal batas desa, Lukas Lawun mengatakan, Bupati Ketapang sudah membuat keputusan, mengenai batas desa yang dimaksud.
"Batas desanya kan sudah jelas, bupati juga sudah membuat keputusan mengenai masalah ini," jelasnya.
Baca Juga: