Rabu, 8 April 2026

Jimly Asshidiqie Diminta Dipecat dari DKPP

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshidiqie didesak dicopot dari jabatannya karena dianggap malakukan tindakan

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshidiqie didesak dicopot dari jabatannya karena dianggap malakukan tindakan tidak profesional dan cenderung politis dalam pemecatan seluruh komisioner KPUD Kabupaten Tulangbawang, Lampung.

Desakan ini disampaikan oleh puluhan demonstran yang menamakan diri Aliansi Solidaritas Masyarakat Tulangbawang untuk Keadilan (ASMTK) saat unjuk rasa di depan kantor KPU, Jakarta, Selasa (30/10/2012).

"Kami minta Jimly Asshidiqie dipecat dari DKPP," kata kordinator aksi, Ahmad Wasil Purba.

Wasil menceritakan, bahwa sebenarnya pelaksanaan Pemilhan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Tulangbawang yang dilaksanakan 27 September 2012 lalu telah berlangsung dengan damai, aman, demokratis, jujur, dan adil sesuai undang-undang dan harapan warga Tuba untuk memiliki bupati yang baru. Dan pasangan Hanan A Rozak dan Heri Wardoyo memenangkan pemilukada tersebut dan disambut gembira oleh warga Tulangbawang.

Namun, ketentraman dan harapan masyarakat Tulangbawang terganggu oleh keputusan DKPP, melalui surat 17/DKPP-PKE-I/2012, yang diketuai oleh Jimly Asshidiqqie, tentang pemecetan seluruh komisioner KPUD setempat.

"Padahal pemberhentian seorang PNS merupakan kewenangan dibawah koordinasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) bukan DKPP. Tindakan Jimly Ini merupakan sikap membabi buta, arogan, aneh dan patut kita pertanyakan," ujarnya.

Atas keputusan DKPP itu, Wasil mempertanyakan sikap Jimly yang bernafsu untuk memecat KPUD Tulangbawang atas aduan bakal calon bupati dan wakil bupati yang tidak lolos, Agung Mulia Putra-Darwis Fauzi.

Menurutnya, keputusan pemecatan DKPP itu sangat tidak cermat dan tidak adil, karena tidak memperhatikan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang sebelumnya telah memenangkan KPUD Tuba atas gugatan masalah yang sama.

Dia pun menilai Jimly hanya melakukan pencitraan semata dan "mencari muka" agar nama DKPP dipandang bagus oleh masyarakat.

"Saat ini gugatan atas hasil Pemilukada Tulangbawang sedang berjalan di MK, dan sedang menunggu putusan. Semestinyan MK-lah yang berwenang memutuskan masalah sengketa pemilukada, bukan DKPP karena dia bukan institusi hukum," kata dia.

Atas masalah itu, ASMTK mendesak kepada DKPP untuk mencabut putusan pemberhentian seluruh komisioner KPUD Tulangbawang. Mereka meminta KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar tidak melaksanakan rekomendasi Jimly Asshidiqqie karena dinilai bermuatan politis dan bertentangan dengan putusan PTUN dan PTTUN.

"Kami juga meminta KPU agar kelima anggota KPU Tuba, yakni Muhamad Rozi, Haryanto, Budijaya, Umiyati, dan Dikir Roni Noor tetap menjadi komisioner dan tidak diberhentikan," ujar Wasil.

Setelah sekitar satu jam di depan kantor KPU, para pengunjuk rasa melanjutkan aksinya di kantor Bawaslu untuk menyuarakan hal yang sama.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved