KPK Telah Panggil Haji Her Terkait Kasus Suap Cukai Rokok Ilegal di Bea Cukai
KPK panggil Haji Her terkait kasus suap cukai rokok ilegal, namun mangkir dari panggilan pertama. Aset sitaan capai Rp45,5 miliar
Ringkasan Berita:
- KPK mengonfirmasi telah memanggil pengusaha tembakau asal Madura, Haji Her, terkait penyidikan kasus dugaan suap dan mafia cukai rokok ilegal di Bea Cukai
- Namun, Haji Her tidak menghadiri panggilan pertama sehingga penyidik mempertimbangkan langkah lanjutan.
- Kasus ini merupakan pengembangan OTT dengan total aset sitaan mencapai Rp45,5 miliar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah melayangkan surat pemanggilan kepada pengusaha tembakau asal Madura, Jawa Timur, H. Khairul Umam atau yang dikenal sebagai Haji Her.
Pemanggilan terhadap pemilik PT Bawang Mas Group tersebut dilakukan untuk mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi dan suap dalam praktik mafia cukai rokok ilegal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan langkah tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa Haji Her, yang kerap dijuluki “Crazy Rich Madura”, tidak menghadiri panggilan pertama dari penyidik.
“Yang benar bahwa sudah ada panggilan. Namun jika yang bersangkutan tidak hadir, tentu penyidik akan mempertimbangkan langkah selanjutnya, apakah dilakukan pemanggilan ulang atau penjadwalan kembali. Kita tunggu saja,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).
Pernyataan ini sekaligus meluruskan simpang siur informasi yang beredar di publik.
Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Importasi PT Blueray ke Oknum Bea Cukai
Sebelumnya, pihak Haji Her melalui Ketua Yayasan Haji Her Peduli Indonesia, Muhammad Taufik, membantah kabar bahwa Haji Her telah menjalani pemeriksaan oleh KPK. Ia menilai informasi tersebut tidak benar dan berpotensi merugikan nama baik pihaknya.
“Kami menegaskan bahwa informasi yang menyebut Haji Her sudah diperiksa KPK adalah tidak benar dan perlu diluruskan,” kata Taufik dalam pernyataan tertulis.
Taufik juga menyebut Haji Her selama ini dikenal sebagai pelaku usaha yang aktif mendukung sektor pertanian tembakau serta menjaga stabilitas ekonomi petani di Madura melalui pembelian hasil panen secara berkelanjutan.
Masuknya nama Haji Her ke dalam radar KPK sejalan dengan fokus penyidik yang tengah membidik sejumlah produsen rokok di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Langkah ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Februari lalu.
Dalam kasus ini, KPK mengusut dugaan kongkalikong antara pengusaha dan oknum pejabat kepabeanan terkait pengamanan bisnis ilegal melalui suap, manipulasi cukai, hingga pengondisian jalur impor barang.
Modus utama yang digunakan adalah penyalahgunaan pita cukai. Pelaku membeli pita cukai bertarif rendah—seperti untuk rokok buatan tangan atau industri rumahan—kemudian menempelkannya pada rokok produksi mesin yang seharusnya dikenakan tarif lebih tinggi.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Di antaranya Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Rizal, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo, serta sejumlah pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan para pengusaha rokok penting untuk menelusuri aliran dana ilegal.
“Ini sekaligus untuk mengonfirmasi temuan penyidik saat penggeledahan di salah satu safe house di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang yang ditemukan diduga berasal dari pengurusan cukai, termasuk dari perusahaan rokok,” jelas Budi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ketua-KPK-Setyo-Budiyanto-930.jpg)