BNN Tangkap Hakim
Disepakati Empat Ruang Lingkup Kerjasama KY-BNN
Hari ini Komisi Yudisial (KY) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengadakan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini Komisi Yudisial (KY) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengadakan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dalam rangka menciptakan lingkungan peradilan yang bersih.
"Diharapkan, melalui kerjasama BNN-KY ini akan memberikan dampak yang signifikan. Mengingat jaringan sindikat menggunakan berbagai cara, antara lain mencoba masuk melalui aparat penegak hukum," ujar Kepala BNN Komjen Pol Gories Mere di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2012).
Dalam Nota Kesepahaman ini, KY dengan BNN menetapkan sejumlah ruang lingkup program kerja. Empat ruang lingkup program kerja tersebut yaitu;
Pertama, Pengawasan proses persidangan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.
Kedua, Pengawasan terhadap hakim di dalam dan atau di luar proses persidangan tidak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta tindak pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.
Ketiga, Tukar menukar informasi dalam bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN)
Keempat, Diseminasi informasi dan advokasi tentang P4GN.
Klik: