Rabu, 20 Agustus 2025

168 ABK Terdampar di Trinidad & Tobago akan Dipulangkan

Para ABK ini terdampar lantaran ditelantarkan oleh perusahaan China Taipe Kwo Jeng yang memperkerjakan mereka.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto 168 ABK Terdampar di Trinidad & Tobago akan Dipulangkan
shu-travelographer.blogspot.com
Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Caracas, menyiapkan sejumlah langkah awal untuk memulangkan sebanyak 168 Anak Buah Kapal (ABK) yang terdampar di Port of Spain, Trinidad dan Tobago sejak Juli 2012.

Para ABK ini terdampar lantaran ditelantarkan oleh perusahaan China Taipe Kwo Jeng yang memperkerjakan mereka.

Hal itu diungkapkan oleh Dubes RI Caracas, Prianti Gagarin Djatmiko Singgih, saat mengujungi para ABK, Rabu lalu.

Seperti dilansir oleh situs Kemenlu, Senin (5/11/2012), KBRI Caracas telah berkoordinasi dengan Dit PWI/BHI untuk mengupayakan berbagai penyelesaian kasus ke168 ABK termasuk bernegosiasi dengan perusahaan penyalur jasa para ABK dan perusahaan pemilik kapal.

KBRI Caracas juga dibantu oleh Konsul Kehormatan Indonesia di Trinidad dan Tobago, Ian Anthony dan beberapa WNI di Port of Spain untuk menyediakan bahan pangan kepada para ABK sejak pasokan makanan dari perusahaan tempat mereka bekerja berhenti.

Sebagai tahap awal proses pemulangan, para ABK telah diberikan formulir data diri dan pernyataan ingin kembali ke Indonesia. Kamis kemarin (1/11/2012), KBRI Caracas telah memulai pendataan dan wawancara menyeluruh terhadap 168 ABK.

Prianti juga sudah bertemu dengan wakil-wakil dari Kementerian Luar Negeri dan Komunikasi Trinidad dan Tobago guna membahas persiapan teknis proses awal upaya pemulangan 168 WNI/ABK yang terlantar di Port of Spain.

Pihak Kemlu menyatakan, pemerintah Trinidad dan Tobago berkomitmen untuk membantu dan mendukung segala upaya Pemerintah Indonesia dalam penanganan kasus ini hingga tuntas dan telah menyumbangkan 50 ton bahan bakar dan 52 ton air bersih untuk kelangsungan hidup para ABK di kapal-kapal penangkap ikan tersebut.

Dalam penyelesaiannya kasus ini, pihak Trinidad dan Tobago dan masyarakat Indonesia sepakat bahwa perusahaan Kwo Jeng perlu dijatuhkan sanksi hukum yang tegas atas penelantaran para awak kapalnya di wilayah Trinidad dan Tobago.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan