Ijazah Jokowi
Tolak Mediasi soal Kasus Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs: Tak Jawab Inti Persoalan Perkara
Kuasa hukum Roy Suryo cs Abdul Gafur Sangadji membeberkan alasan pihaknya menolak mediasi penal terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Ringkasan Berita:
- Kuasa hukum Roy Suryo cs, Abdul Gafur Sangadji, membeberkan alasan pihaknya menolak mediasi terkait kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
- Menurutnya, jika menempuh langkah mediasi, justru hal itu tak akan mengungkap kebenaran atas misteri dugaan ijazah palsu Jokowi.
- Selain itu, di dalam ranah hukum pidana tidak dikenal istilah penyelesaian melalui mediasi.
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Roy Suryo cs, Abdul Gafur Sangadji, membeberkan alasan pihaknya menolak mediasi penal terkait kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, jika menempuh langkah mediasi, justru hal itu tak akan mengungkap kebenaran atas misteri dugaan ijazah palsu Jokowi.
"Kenapa kami menolak adanya mediasi atau perdamaian? Karena mediasi kalau ditempuh itu tidak akan menjawab inti persoalan dari perkara ini, gitu ya."
"Inti persoalan dari perkara ini kan adalah mengungkap kebenaran atas misteri ijazah palsu yang diduga oleh Mas Roy (Suryo) kemudian oleh Bang Rismon (Sianipar) berdasarkan hasil penelitian mereka bahwa ijazah Pak Joko Widodo disimpulkan berdasarkan hasil penelitian mereka itu adalah ijazah palsu yang selama ini digunakan oleh Pak Joko Widodo dalam mendapatkan jabatan-jabatan," ujar Abdul Gafur dalam acara Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Kamis (20/11/2025).
Ia menyebut, di dalam ranah hukum pidana tidak dikenal istilah penyelesaian melalui mediasi.
Pasalnya, mediasi biasanya diambil dalam mekanisme hukum perdata.
"Tetapi kalau kita bicara dalam konteks pidana, meskipun ada jalan untuk mediasi, tetapi mediasi itu juga tidak akan menyelesaikan pokok perkara hukum gitu," tuturnya.
Di mana Roy Suryo dan tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baru-baru ini Polda Metro Jaya juga mengumumkan bahwa ada pencekalan ke luar negeri terhadap para tersangka kasus ijazah Jokowi.
"Artinya sudah ada upaya-upaya paksa berdasarkan KUHAP yang baru juga. Upaya paksa kan salah satunya adalah pencekalan ke luar negeri ya."
"Artinya karena sudah dilakukan upaya-upaya paksa, maka kemudian terhadap status perkara pidana ini langkah yang terbaik yang ingin kami tempuh juga berdasarkan Mas Roy adalah menempuh mekanisme peradilan untuk memberikan titik terang supaya ijazah ini ke depan tidak lagi dipersoalkan," ungkapnya.
Baca juga: Roy Suryo Dicekal ke Luar Negeri Terkait Kasus Ijazah Jokowi: Saya Senyum Saja
Diberitakan sebelumnya, tersangka Roy Suryo dan kuasa hukumnya memberikan sikap atas usulan kasus ijazah palsu Jokowi diselesaikan lewat jalur mediasi penal.
Mediasi penal adalah penyelesaian sengketa pidana di luar pengadilan yang mempertemukan pelaku dan korban untuk mencari kesepakatan damai melalui musyawarah, dengan tujuan untuk mencapai keadilan restoratif.
Proses ini melibatkan pihak ketiga (mediator) yang membantu kedua belah pihak berdiskusi, memahami akibat perbuatan, dan membuat rencana pertanggungjawaban, seperti ganti rugi.
Roy Suryo menyatakan sikapnya untuk menunggu arahan dan saran dari tim kuasa hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.