Jumat, 21 November 2025

Ijazah Jokowi

Faizal Assegaf Hormati Keputusan Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Tolak Upaya Mediasi

Faizal Assegaf, menghargai langkah keputusan tim kuasa hukum Roy Suryo Cs, menolak upaya mediasi

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Chaerul Umam
KASUS IJAZAH JOKOWI - Kritikus politik Faizal Assegaf, menghargai langkah keputusan tim kuasa hukum Roy Suryo Cs, menolak upaya mediasi dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). (HO) 

Ringkasan Berita:
  • Faizal Assegaf menghormati keputusan tim kuasa hukum Roy Suryo cs yang menolak mediasi penal.
  • Tim kuasa hukum Roy Suryo menolak tegas opsi mediasi penal.
  • Audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri berlangsung tegang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kritikus politik Faizal Assegaf, menghargai langkah keputusan tim kuasa hukum Roy Suryo Cs, menolak upaya mediasi yang digulirkannya di forum resmi bersama Tim Percepatan Reformasi Polri pada Rabu (19/11/2025) kemarin.

"Saya menghargai keputusan kawan-kawan yang menolak upaya mediasi dengan pihak berwenang. Selamat berjuang di jalur hukum," kata Faizal dalam keterangannya, Kamis (20/11/2025).

Menurut Faizal, apa yang disampaikannya tersebut masih sebatas saran dan usulan.

"Yang intinya mencari solusi soal status tersangka kawan-kawan. Dan hal itu masih bersifat saran, bukan klaim atau keputusan atas nama siapapun," ujarnya.

Untuk diketahui, Tersangka Roy Suryo dan kuasa hukumnya memberikan sikap atas usulan kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo diselesaikan lewat jalur mediasi penal.

Mediasi penal adalah penyelesaian sengketa pidana di luar pengadilan yang mempertemukan pelaku dan korban untuk mencari kesepakatan damai melalui musyawarah, dengan tujuan untuk mencapai keadilan restoratif.

Proses ini melibatkan pihak ketiga (mediator) yang membantu kedua belah pihak berdiskusi, memahami akibat perbuatan, dan membuat rencana pertanggungjawaban, seperti ganti rugi.

Roy Suryo menyatakan sikapnya untuk menunggu arahan dan saran dari tim kuasa hukum.

Kepada wartawan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu tidak ingin tergesa-gesa untuk mengakhiri perkara pidana ini dengan cara restorative justice.

Usulan mediasi penal tersebut diamini oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Prof Jimly Asshiddiqie kemarin.

"Tunggu waktu dan tanggal mainnya yang jelas kami berterimakasih kepada Prof Jimly, berterimakah kepada semua pihak, berterimakasih kepada rakyat, apapun itu adalah bentuk kecintaan terhadap kami," ucap Roy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Dia mengapresiasi upaya mediasi tersebut, namun langkah selanjutnya akan dikonsultasikan kepada tim kuasa hukum.

Sebaliknya, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Ahmad Khozinudin menegaskan kasus ijazah tidak bisa diredam lewat mediasi penal.

Khozinudin memandang kasus ijazah Jokowi tidak bisa diselesaikan lewat jalur perdamaian.

"Itu keliru karena kasus ini merupakan perkara pidana, bukan perdata sekali lagi tidak ada perdamaian dengan kepalsuan, tidak ada perdamaian dengan kebohongan, tidak ada kepalsuan dengan ketidakjujuran," tutur Khozinudin.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved