Minggu, 19 April 2026

KPU Sulsel Tunggu Instruksi Pusat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel akan menindaklanjuti setiap keputusan KPU Pusat

Editor: Budi Prasetyo

Laporan Reporter Tribun Timur /Adin Syekhuddin

TRIBUNNEWS.COM  MAKASSAR,-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel akan menindaklanjuti setiap keputusan KPU Pusat terkait verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu. Termasuk jika KPU Pusat juga akhirnya memutuskan untuk meloloskan 12 parpol yang direkomendasikan oleh Bawaslu.

"Pada prinsipnya kami di KPU akan menindaklanjuti setiap keputusan dari KPU, termasuk jika akhirnya harus melakukan verifikasi faktual terhadap parpol yang lolos belakangan akan kita lakukan," kata Ketua KPU Sulsel Jayadi Nas, Senin (5/11/2012).

Ditemui di kantornya, Jayadi mengaku belum mengetahui informasi tentang rekomendasi Bawaslu kepada KPU. Sampai saat ini pun ia mengaku belum menerima instruksi apapun dari KPU Pusat.

Jayadi enggan berspekulasi seputar rekomendasi tersebut apakah dapat membatalkan keputusan KPU sebelumnya yang meloloskan 16 partai dan mengkandaskan mimpi 18 partai di tahapan verifikasi administrasi.

"Kita tunggu saja perintah dari KPU, kalau dibilang partai-partai itu diverifikasi faktual ya kita lakukan tapi kalau tidak ada instruksi ya tidak," kata Jayadi lagi.

Bawaslu Rekomendasikan 12 Parpol Lagi Ikut Verifikasi Faktual
Pihak Bawaslu mengancam pidana KPU jika rekomendasi mereka tidakm digubris.

Senin (6/11) Bawaslu merekomendasikan agar KPU mengikutsertakan 12 partai politik yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi dalam tahapan verifikasi faktual yang sedang dilaksanakan.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat Bawaslu Nomor 869/Bawaslu/XI/2012 Tanggal 3 November 2012 yang ditandatangani oleh Koordinator Divisi Hukum Bawaslu, Endang Wihdatiningtyas.

Ke-12 parpol tersebut masing-masing Partai Nasional Republik, Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republik, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Buruh, PKNU, Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Serikat Rakyat Independen, Partai Kedaulatan, Partai Karya Republik, Partai Kongres, dan Partai Karya Peduli Bangsa.

Ketua Bawaslu Muhammad Alhamid menjelaskan, setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten, yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam pelaksanaan verifikasi Partai politik calon peserta pemilu akan dikenakan sanksi pidana.

Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 18 ayat 3, serta pelaksanaan verifikasi kelengakapn administrasi bakal calon anggota DPR, DPD, dan DPRD pasal 61 aat 3 dan pasl 71 ayat 3.

Bawaslu juga merekomendasikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memeriksa, memverifikasi, dan memutus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan ketua dan anggota KPU.

Dihubungi terpisah, Ketua DPP PDK Sulsel Adil Patu mengatakan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu telah menjawab keraguan kader sepekan terakhir. Menurutnya, tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

"Teman-teman sudah sujud syukur di kantor PDK tadi, dengan demikian terjawab sudah kegalauan yang dirasakan oleh kader PDK selama ini. Kami sudah minta pengurus di daerah untuk persiapkan diri verifikasi faktual," kata Adil. (din)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved